Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pengharmonisasian Raperda Kabupaten Bangka Barat, pada hari Rabu (16/03/2023) bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah. Hadir dalam rapat yaitu, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Muhammad Iqbal, Zulkarnaen, Firmansyah Berhard, dan Septi Lestari sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Ridwan, Staf Ahli Bupati Herman, Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Aidi, Kepala Bagian Organisasi Indra Saputra, dan perwakilan dari Bagian Hukum, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Bangka Barat.
Harmonisasi dilaksanakan terhadap 3 (tiga) draf Raperda Kabupaten Bangka Barat tentang:
1. Penyelenggaraan Inovasi Daerah;
2. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bangka Barat Tahun 2023-2024; dan
3. Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Barat.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Ridwan menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka yang telah memfasilitasi harmonisasi Raperda Kabupaten Bangka Barat tentang, beliau mengharapkan dengan adanya kegiatan rapat harmonisasi ini, produk hukum yang dihasilkan Kabupaten Bangka Barat sesuai dengan bisa menjadi Kota Pangkalpinang dalam melakukan penyusunan produk hukum di daerah.
“Kami sampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada kawan-kawan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, yang dengan terbuka menerima permohonan harmonisasi Raperda dari kawan-kawan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat. Semoga melalui proses ini, seluruh produk hukum yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bangka Barat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”, ucapnya.
Muhamad Iqbal Perancang Peraturan Perundang-undangan ahli Madya menerangkan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Proses harmonisasi ini merupakan amanat atau perintah dari Pasal 58 ayat (2), hal tersebut merupakan bentuk pemenuhan syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, sehingga proses harmonisasi merupakan tahapan yang harus dilalui”, terangnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yang selalu bersinergi dengan Kanwil Kumham dalam melaksanakan pengharmonisasian Raperda. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dengan adanya tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham akan semakin memantapkan dan menyelaraskan rancangan peraturan daerah sehingga Raperda yang ditetapkan nantinya harmonis dan implementatif.
(KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)