TANJUNGPANDAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan koordinasi dan sosialisasi Permenkumham Nomor 2 tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Ham (P2HAM) melalui Bidang HAM bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan (16/5/23 s.d 17/5/23).
Sosilisasi melalui Kepala Bidang HAM Suherman dan jfu Bidang HAM terkait penggantian Permenkumham Nomor 27 tahun 2018 menjadi Permenkumham Nomor 2 tahun 2022 tentang P2HAM, dimana Permenkumham Nomor 27 tahun 2018 terdapat tiga kriteria sedangkan Permenkumham Nomor 2 tahun 2022 terdapat lima kriteria sbb :
1. Aksesibiltas dan ketersedian sarana dan prasarana dan fasilitas;
2. Keterseiaan sumber daya manusia atau petugas;
3. Kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan sesuai dengan SOP;
4. Inovasi pelayanan publik;dan
5. Integritas.
Didalam tem len terdapat beberapa tahapan : pencanangan telah dilakukan januari s.d Maret, pembangunan, evaluasi, penilaian dan pembinaan atau pengawasan. Untuk pencanangan, pembangunan dan evaluasi telah dilakukan pada tahun 2022 dan selanjutnya di tahun 2023 adalah tahun penilaian yang akan diikuti oleh 11 unit eselon I, 33 Kanwil, UPT keimigrasian, UPT Pemasyarakatan, balai-balai (Diklat, Harta Peninggalan, Barang Sitaan) Kantor Perwakilan dan Rumah Sakit Pengayoman akan menjadi objek penilaian.
Data dukung diawali dengan pengumpulan data dukung secara manual termasuk SK operator dan surat pencanangan yang akan dikirim ke Direktorat Jenderal HAM untuk dilakukan pemeriksaan apakah sudah memenuhi untuk mengikuti penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM dan setelah dikatakan telah memenuhi kemudian unit kerja akan diberikan akun untuk mengupload data ke aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM, jadi belum tentu semua unit kerja bisa mengikuti penilaian P2HAM (yang mengikuti hanya yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan) pada kesempatan itu juga Suherman menyampaikan kepada kepala UPT untuk segara mungkin menyiapkan data dukung sesuai yang diamanatkan dalam Permenkumham No. 2 tahun 2022.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL