Pangkalpinang- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung beserta jajaran mengikuti kegiatan Evaluasi RUP dan Pencatatan Barang/ Jasa secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu, (28/12/22).
Menyusuli surat Kepala Biro Pengelolaan BMN Nomor SEK.4-PB.02.01-5140 tanggal 23 Desember 2022 tentang Permintaan data progres pelaksanaan konstruksi dan strategi optimalisasi penilaian Indikator Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Minimal Baik pada Kementerian Hukum dan HAM, Biro Pengelolaan BMN Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan kegiatan Evaluasi RUP dan Pencatatan Barang/ Jasa dari 27 s/d. 30 Desember 2022.
Kegiatan Evaluasi RUP dan Pencatatan Barang/ Jasa dibuka oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris. Dilanjutkan dengan Pembahasan oleh narasumber, untuk Kanwil Babel sendiri mendapat jadwal hari ini. Narasumber yang memberikan materi adalah Anis Ratna Ningsih PPBJ Muda dan Topan Hidayat, PPBJ Pertama pada Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh PPK, staf PPK, Operator SIRUP, JFT PPBJ dan Tim UKPBJ pada seluruh satuan kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM termasuk juga di Bangka Belitung yaitu PPK Kanwil Kemenkumham Babel, Deny Harlianto, Kasubag. Keukap Edi Kurniawan, PPBJ dan UKPBJ.
Pada kegiatan ini narasumber menyampaikan bahwa dalam rangka pencapaian Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Minimal Baik pada Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023, diperlukan strategi untuk meningkatkan perolehan skor indikator dalam penilaian ITKP, khususnya untuk penilaian indikator
Pemanfaatan Sistem Pengadaan yang penarikan datanya dilakukan pada Desember 2022, yaitu :
a. melakukan penyelesaian seluruh proses paket e-Tendering (tender, seleksi, dan tender cepat) Tahun 2022 melalui SPSE selambat-lambatnya 31 Desember 2022;
b. melakukan penyelesaian seluruh paket Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung Tahun 2022 yang dilaksanakan secara transaksional melalui SPSE selambat-lambatnya 31 Desember 2022;
c. melakukan pencatatan untuk seluruh paket Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung Tahun 2022 yang tidak dilaksanakan secara transaksional melalui SPSE selambat-lambatnya 31 Desember 2022.
Di samping hal itu, perlu dilakukan evaluasi RUP Tahun 2022 atas paket-paket yang telah terumumkan di RUP namun tidak dilaksanakan/dibatalkan. Adapun untuk Indeks Produk Dalam Negeri, Kanwil Babel sudah mendapatkan indeks persentase yang baik yaitu 82,86%, melebihi target Indeks PDN sebesar 70%. (Humas Kanwil Kemenkumham Babel)