Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan evaluasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Angaran 2022 dan arahan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pra DIPA dan Dini Tahun Anggaran 2023 dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM oleh Sekretaris Jenderal, Bapak Andap Budhi Revianto, Kamis (10/11/22). Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid secara langsung di Lounge Lantai 7 Gedung Sekretariat Jenderal dan secara daring, di Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, T. Daniel L. Tobing didampingi oleh para Kepala Divisi, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis, Para PPK, para JFT PPBJ dan UKPBJ pada Setwil Babel.
Dalam arahannya, Sekretraris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, pegawai yang ditugaskan sebagai pengelola / pelaksana pengadaan barang dan jasa harus memiliki integritas yaitu menghindari perilaku koruptif yang bukan hanya akan merugikan diri sendiri tapi juga akan merugikan organisasi, karena ketika diberikan amanah untuk melaksanakan maka manusia akan cenderung melanggar aturan/ korupsi jika tidak memiliki integritas. Mengutip Guru Besar Cambridge, Lord Acton, "Power Tends To Corrupt And Absolute Power Corrupt Absolutely", Sekretraris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM kembali berpesan agar para pelaksana pengadaan barang dan jasa dari atas ke bawah yang telah ditunjuk memiliki tanggung jawab dan amanah, berintegritas, bekerja dengan cepat, benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemudian Kepala Biro Pengelolaan BMN, Novita Ilmaris memberikan arahannya bahwa setelah diadakan evaluasi, untuk proses pembangunan Tahun 2022 yang masih berjalan pada Kementerian Hukum dan HAM, dari keseluruhan jumlah 108 paket, 45 paket yang telah diselesaikan dengan progress kurang dari 71- 85% (kategori hijau), 17 paket yang telah diselesaikan dengan progress lebih dari 86% (kategori kuning) dan masih ada 46 paket yang masih memiliki progress kurang dari 70% (kategori merah).
Kemudian untuk Kabiro Pengelolaan BMN menegaskan bahwa langkah akhir tahun yang harus ditempuh yaitu :
- Untuk Kontrak Konstruksi, serah terima wajib selesai sebelum tanggal pembayaran LS terakhir (20 Desember 2022)
- Apabila melewati batas akhir pembayaran LS, maka penyedia harus menyampaikan garansi bank senilai sisa pekerjaan yang belum diselesaikan
- Setelah bak garansi diterima dari penyedia, segera sampaikan kepada KPPN melalui surat resi untuk disimpan oleh KPPN
- Setelah diterima KPPN, tarik anggaran sejumlah nilai yang tertuang di bank garansi.
- Pekerjaan yang melewati akhir jangka waktu kontrak dikarenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak
- Apabila pekerjaan melewati tahun anggaran maka perhatikan ketentuan dalam PMP 184/PMP.05/2021 (maksimal 90 hari)
- Berikan penilaian kinerja kepada penyedia secara objektif setelah pekerjaan selesai
- Sebelum dilaksanakan PHO wajib minta pendampingan BPKP Perwakilan setempat untuk melakukan Probity Audit
- Pastikan setelah PHO ada pemeliharaan, kerusakan dalam masa pemeliharaan menjadi tanggung jawab penyedia.
Setelah itu, Kabiro BMN menjelaskan tugas dan fungsi UKPBJ, yang bisa dinilai kinerjanya melalui ITKP (indeks tata kelola pengadaan), untuk keseluruhan Kemenkumham mendapatkan indeks 81,8 dengan kategori baik. selanjutnya ada beberapa satuan kerja yang belum mengajukan permohonan pelaksanaan pengadaan melalui E-BMN baik itu BAMA, Manajemen Kostruksi, dan Perencanaan agar dapat disegerakan permohonannya. Juga untuk Seleksi / Tender Pra DIPA / Tender Dini (BAMA) agar dapat disegerakan pelaksanaannya berdasarkan timeline yang telah ditentukan sebelum tanggal 1 Januari 2022. Yang terakhir untuk diperhatikan adalah Belanja Non PDN (Produk Dalam Negeri) pada Tahu 2023 harus tidak melebihi 5% dari total anggaran PBJ. (HumasBabel)