KANWIL BABEL LAKUKAN PENGHARMONISASIAN TERHADAP RAPERDA KAB. BANGKA TENGAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PT BPD SUMSEL-BABEL TAHUN 2021-2025

 WhatsApp Image 2021 07 07 at 12.15.26

Pangkalpinang (7/7/2021) - Bertempat di Aula Balai Pengayoman, Kantor Wilayah melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap Raperda Inisiatif yang berasal dari Kab. Bangka Tengah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Bangka Tengah pada PT BPD Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Tahun 2021-2025. Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa instansi dan stakholder yang terkait langsung dengan materi muatan dari draf Raperda yang tengah diharmonisasikan tersebut, diantaranya adalah Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Tengah, Bagian Perekonomian Setda Kab. Bangka Tengah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bangka Tengah, Inspektorat Daerah Kab. Bangka Tengah dan Bapellitbangda Kab. Bangka Tengah.


Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, S.H., M.H. didampingi olehTim Perancang Peraturan Perundang Undang-Undangan Kantor Wilayah Kep. Bangka Belitung Zonasi Kab. Bangka Tengah. Dalam sambutanya, Bapak Dulyono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah melaksanakan pengharmonisasian Raperda dengan mengacu pada ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dimana dalam pasal tersebut mengatur secara jelas bahwa "Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan."
Lebih lanjut, beliau mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang merupakan amanat dari Pasal 181 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pembentukan perundang-undangan. Bahwa kegiatan harmonisasi dan sinkronisasi yang merujuk pada Pasal 181 berbeda dengan penyelenggaraan harmonisasi yang terdapat pada Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 15 Tahun 2019. Jika harmonisasi yang selama ini kita laksanakan objeknya berupa draf Raperda, sedangkan untuk sinkronisasi dan harmonisasi yang merujuk pada pada Pasal 181 Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 objek kajiannya adalah peraturan perundang-undangan yang telah berlaku dan berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berkaitan dengan pelaksanaan sinkronisasi di daerah, Kantor Wilayah selaku pelaksana tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM di wilayah, siap memfasilitasi dan membuka seluas-luasnya kepada Pemerintah Daerah Kab. Bangka Tengah apabila terdapat peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah yang sekiranya perlu untuk dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi" pungkasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut guna melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Setelah draf Raperda disepakati kemudian dilanjutkan dengan pembubuhan paraf oleh para peserta rapat yang hadir pada tiap lembar draf Raperda tersebut.

Diharapkan melaui kegiatan harmonisasi ini, diharapkan akan tercipta sebuah produk hukum daerah yang responsif, aplikatif dan solutif atas segala permasalahan di lapangan, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kab. Bangka Tengah.

(DIVYANKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2021 07 07 at 12.15.26WhatsApp Image 2021 07 07 at 12.15.26WhatsApp Image 2021 07 07 at 12.15.26WhatsApp Image 2021 07 07 at 12.15.26WhatsApp Image 2021 07 07 at 12.15.26WhatsApp Image 2021 07 07 at 12.15.26WhatsApp Image 2021 07 07 at 12.15.26WhatsApp Image 2021 07 07 at 12.15.26WhatsApp Image 2021 07 07 at 12.15.26

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI