KANWIL BANGKA BELITUNG HADIRI UNDANGAN RAPAT HARMONISASI RAPERDA TENTANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI KAB. BANGKA

WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2 

Sungailiat (14/07/2021) Bertempat di Ruang Bina OR Sekretariat Daerah Kab. Bangka, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di dampingi Plt Kepala Bidang Hukum dan Kasubid Fasilitasi prodauk hukum daerah dan jajaran Perancang Zonasi, Kab Bangka menghadiri undangan rapat pengharmonisasian Raperda yang berasal dari Kabupaten Bangka Tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang merupakan Propemperda Tahun 2021. Rapat dihadiri oleh beberapa stakeholder dan instansi yang terkait, diantaranya adalah Asisten I Bidang Pemerintahan Kab. Bangka, Bagian Hukum Setda Kab. Bangka, Bagian Organisasi dan Pembangunan Setda Kab. Bangka, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Bangka, Inspektorat Daerah Kab. Bangka, Diskominfo Kab. Bangka, dan Bappeda Kab. Bangka.

Rapat harmonisasi dibuka langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Bapak Teddy Sudarsono menyambut baik kerjasama yang terjalin antara Pemda Kab. Bangka dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung khususnya di bidang pembentukan produk hukum daerah. Dengan adanya kerjasama yang baik diharapkan dalam pembentukan produk hukum daerah, dapat tersusun Peraturan Daerah yang materi muatan serta norma yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, untuk itu diperlukan pengharmonisasian yang melibatkan berbagai instansi terkait" pungkasnya.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam penyusunan suatu peraturan daerah dilakukan pengharmonisasian yang melibatkan Kementerian yang membidangi urusan hukum dan peraturan perundang-undangan. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pasal tersebut mengatur secara jelas bahwa "Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan." Lebih lanjut, Dulyono mengingatkan bahwa berkenaan dengan telah diundangkannya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja, terkait dengan peraturan perundang-undangan diatur dalam Pasal 250 jo 251 jo 181.
Dalam Pasal 250 UU No. 11 Tahun 2020 ditentukan bahwa Perda dan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 ayat (1) dan ayat (3) dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Selanjutnya dalam Pasal 251 ditentukan “Agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan, penyusunan Perda dan Perkada berkoordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri dan melibatkan ahli dan/atau instansi vertikal di daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Sedangkan berkaitan dengan harmonisasi ketentuan Pasal 181 secara tegas mengatur bahwa “
(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, setiap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang berlaku dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau bertentangan dengan putusan pengadilan harus dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi yang dikoordinasikan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
(2) Harmonisasi dan sinkronisasi yang berkaitan dengan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah, dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan bersama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pelaksanaan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan perundang-undangan yang merupakan amanat dari Pasal 181 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan perundang-undangan.

Bahwa kewenangan melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi yang merujuk pada Pasal 181 sangat tegas yaitu dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan perundang-undangan. Demikian halnya dengan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang No. 15 Tahun 2019, yang menentukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah propinsi yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut Dulyono juga menyampaikan terkait dengan harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (2) harus dapat dibedakan, Jika harmonisasi adalah upaya melakukan pembahasan draf peraturan agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan, serta tidak bertentangan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berkaitan dengan harmonisasi dan sinkronisasi di daerah, Kantor Wilayah selaku pelaksana tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM di wilayah. tentu siap memfasilitasi dan membuka seluas-luasnya kepada Pemerintah Daerah yang akan melakukan pengharmonisasian dan sinkronisasi Peraturan Daerah.

Pada intinya setiap produk hukum yang dihasilkan oleh daerah, nantinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, juga tidak menghambat iklim investasi yang saat ini menjadi fokus dari Pemerintah Pusat. Untuk itu daerah harus mampu menterjemahkan paket kebijakan ekonomi di bidang deregulasi ke dalam instrumen hukum yang menjadi domain Pemerintah Daerah.

Acara kemudian dilanjutkan dengan pengharmonisasian Raperda oleh perancang dan perwakilan OPD yang hadir. Setelah melalui pembahasan dan diskusi disepakati beberapa substansi yang harus diakomodir di dalam Raperda tersebut. Sebelum acara ditutup, dilakukan paraf terhadap draft Raperda yang telah disepakati oleh perwakilan peserta yang hadir, dalam kesempatan ini Kantor Wilayah diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Hukum.

(DIVYANKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2WhatsApp Image 2021 07 15 at 16.08.33 2

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI