PANGKALPINANG (10/10/2022) – Menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta Pendataan Pegawai Non ASN. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung berinisiatif berkonsultasi dengan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan mengundang langsung pegawai BPJS tersebut ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung.
Bertempat di lobi Kantor Wilayah, Hadir Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga ( Akbar Aidul Poetra ), Kepala Subbagian Program dan Pelaporan ( Margareth Sari ), Bendahara ( Edi Kurniawan) dan Analis Kepegawaian ( M. Ari Anugrah ) menyambut kedatangan pegawai BPJS Prov. Kep. Bangka Belitung Account Representative Khusus ( Indra Bakti Prakoso ) dan ( Johan Febrix Manulang )
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan program - program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat diikuti oleh Pegawai Non ASN di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, sebagai berikut :
- Jaminan Kecelakaan Kerja
Manfaatnya berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
- Jaminan Kematian
Manfaatnya uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
- Jaminan Hari Tua
Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Jaminan Pensiun
Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Kemudian Johan juga menjelaskan seperti pada Pemerintahan Daerah Pangkalpinang, Pegawai Non Asn mereka sudah terdaftar di 3 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu, (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua)
“ Hasil pertemuan ini akan kita komunikasikan kembali dengan pimpinan, semoga seluruh pegawai Non Asn di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dapat segera terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan , Diusahakan maksimal di awal tahun depan. “ Pungkas Akbar Aidul Poetra.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)