Pangkalpinang - Berawal dari fenomena saat ini, banyak pelanggaran hukum yang membuat kita khawatir dengan masa depan anak bangsa, terutama mereka yang masih usia pelajar, seperti terlibat kekerasan, perbuatan pidana dan yang paling banyak terjadi saat ini adalah bullying atau perundungan.
Sehubungan dengan kegiatan penyebaran pemahaman hukum kepada pelajar yang merupakan Program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yaitu “BPHN Mengasuh” di beberapa Sekolah, pada kesempatan ini bertempat di SDN 60 Pangkalpinang, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Eva Gantini, didampingi oleh Kepala Subbidang Luhkum, Bankum dan JDIH, M. Ariyanto, serta Penyuluh Hukum Muda Sofian, memberikan pemahaman hukum kepada pelajar agar dapat meningkatkan kesadaran hukum warga sekolah, Senin (20/3).
Kepala Sekolah SDN 60 Pangkalpinang, Herpian Tanaka menyambut dengan baik program dari Kemenkumham dan berharap program ini dapat memberikan banyak informasi kepada pelajar tentang tindak pidana anak yang mungkin bisa dialami oleh para pelajar.
Eva Gantini dalam sambutannya menyampaikan contoh–contoh bullying, baik verbal maupun non verbal yang mungkin banyak terjadi di Sekolah.
Diharapkan dengan pengetahuan siswa dan pengajar tentang tindak pidana hukum, tidak terjadi lagi kekerasan, perundungan, bahkan bullying di sekolah pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Pelajar yang merupakan generasi penerus bangsa harus diselamatkan dengan memberikan pemahaman tentang arti pentingnya nilai-nilai kesadaran hukum. Kita berharap, dengan adanya program ini terjalin komunikasi dan koordinasi diantara warga sekolah (guru dan siswa). Sehingga bisa meminimalkan terjadinya pelanggaran hukum di sekolah,” ujar Eva.