Pangkalpinang - Fungsional Penyuluh Hukum Ahli Muda dan Pertama yakni Sofian dan Fajar Husein melakukan kolaborasi dalam memberikan bimbingan dalam bentuk Penyuluhan Hukum kepada Klien pada Balai Pemasyarakatan yang menjalani masa integrasi sosial dan menjalani masa wajib lapor, Kamis (23/2).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada klien akan tugas dan kewajibannya selama menjalani masa integrasi sosial dan diharapkan para klien untuk mematuhi peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan.
Bapas seringkali dihadapkan pada klien yang tidak mematuhi peraturan dan tata tertib di Balai Pemasyarakatan pada saat menjalani program re-integrasi, diantaranya klien yang jarang melapor ke Balai Pemasyarakatan atau juga tidak memberi kabar kepada Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bersangkutan.
Hal ini tentu saja dapat menghambat proses pembimbingan dan pengawasan terhadap klien sehingga akan berdampak pada pengulangan tindak pidana kembali apabila tidak dilakukan kontrol terhadap diri klien.
Disampaikan materi terkait hak dan kewajiban para Klien Bapas dalam menjalani masa integrasi sosial yang sudah sepatutnya wajib dipatuhi.
Selanjutnya, Penyuluh Hukum yang hadir juga memberikan motivasi serta mengajak klien untuk memiliki mindset positif, berfikir positif, mempunyai aura positif agar dalam menjalankan masa integrasi ini tidak membuat keonaran dan keresahan serta tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum kembali.
Turut disampaikan peran keluarga terdekat sangatlah berperan penting dalam turut serta melakukan pembimbingan dan pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan, dimana ketika klien tersebut baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak, klien sangat membutuhkan bantuan dan dukungan dari keluarga untuk mengembalikan kepercayaan dirinya ketika mencoba memulai kembali berintegrasi dan bersosialisasi ditengah masyarakat.
Melalui bimbingan yang diberikan, tentunya diharapkan klien untuk dapat kembali ke keluarga dan masyarakat serta menunjukkan, menerapkan dan mengaplikasikan nilai positif yang diperoleh dari kegiatan bimbingan dalam kehidupan bermasyarakat nantinya.
(Subbid Luhbankum dan JDIH)