Muntok - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan pendampingan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat.
Pendampingan ini dilakukan langsung oleh Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Marsal Saputra, S.H dengan 3 orang Operator KI. Pendampingan ini dilakukan dalam upaya peningkatan percepatan pendaftaran kekayaan intelektual.
Dalam kegiatan pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat memfasilitasi 18 permohonan kekayaan intelektual, yang meliputi 14 pendaftaran cipta dan 4 pendaftaran merek. Fasilitasi permohonan pendaftaran kekayaan intelektual dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya memfasilitasi 10 permohonan kekayaan intelektual.
Sub Koordinator bidang analisa pasar dan kemitraan wisata, Ria Susmadewi Dewi, S.E menyampaikan peningkatan anggaran fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dipengaruhi oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangka Barat, sehingga dengan naiknya anggaran maka dapat diajukan lebih banyak lagi fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual kepada pelaku UMKM dan penggiat seni di Bangka Barat.
Kegiatan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual ini dilaksanakan pada tanggal 30 s.d 31 mei 2023 yang dilaksanakan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat. Dalam kesempatan ini, Kantor Wilayah juga menyerahkan secara langsung sertifikat cipta secara simbolis kepada Sekretaris Dinas Pariwisata dan Budaya Kabupaten Bangka Barat, Bambang Haryo Suseno, S.H,.M.Ec.Dev dan kepada perwakilan 2 orang pencipta, yaitu Fuad dengan ciptaan lagu Panganan Pelite serta Nopi Suryadi dengan ciptaan lagu Pucuk Idat.
Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual dan menjadi tolak ukur keberhasilan dari pendampingan pendaftaran kekayaan intelektual di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat ini.
Dengan dilakukannya pendampingan pelayanan kekayaan intelektual ini, diharapkan dapat meningkatkan wawasan bagi operator pada dinas terkait yang menjadi perpanjangan tangan Kantor Wilayah dalam meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.