Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Analisis Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM, bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis, (12/10).
Dalam FGD kali ini, Kanwil Kemenkumham Babel melakukan analisis terhadap "Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh"
Kegiatan bertujuan untuk menganalisa Rancangan Produk Hukum Daerah, dimana hasil telaahan/analisis Rancangan Produk Hukum Daerah akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah sebagai rekomendasi suatu rancangan produk hukum daerah yang belum berperspektif HAM dan sebagai bahan masukan agar dalam pembentukan produk hukum daerah yang mencakup tahapan pengharmonisasian, pembulatan, maupun pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah dapat mengintegrasikan materi muatan HAM yang memuat nilai-nilai dan prinsip hak asasi manusia.
Membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah, Kepala Bidang HAM, Suherman, menyampaikan urgensi dari dilaksanakannya kegiatan FGD Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM adalah bahwa nilai dan prinsip hak asasi manusia harus tertuang dalam materi muatan peraturan daerah sehingga mencegah terjadinya peraturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih, tidak harmonis dan harus berperspektif HAM.
Dalam upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia maka kegiatan analisis materi muatan HAM terhadap Produk Hukum Daerah merupakan upaya preventif untuk mencegah adanya peraturan perundang - undangan Daerah yang diskriminatif atau intoleran dari perspektif HAM.
"Harapannya melalui FGD hari ini dapat menjadi wadah dalam berbagi ilmu sehingga bermanfaat dalam mengimplementasikannya ke dalam suatu peraturan daerah yang berperspektif HAM," ujar Suherman.
Dalam kesempatan ini, Kanwil Kemenkumham mengundang 3 (tiga) orang narasumber yang ahli di bidangnya, yakni narasumber pertama adalah Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Bangka Barat, Surya Mardiansyah, S.T., yang membahas mengenai Urgensi Pengentasan Permukiman Kumuh dan Upaya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Bangka Barat dalam pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
Sementara itu narasumber kedua, yakni dari sisi Akademisi, Kaprodi Magister Hukum, Dr. Muhammad Adystia Sunggara, S.H., membahas terkait Tanggung Jawab dan Kewajiban Negara dalam Pemenuhan Rumah Layak Huni dari Perspektif HAM. Selanjutnya narasumber ketiga dari Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal HAM, yakni Analis Kebijakan Ahli Madya, Farida Wahid didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda, Relly Listriyana Susan membahas terkait Substansi HAM dalam Raperda Kabupaten Bangka Barat Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengamanatkan bahwa nilai-nilai dan prinsip HAM harus tertuang dalam materi muatan produk hukum daerah sebagai upaya menjamin penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap Hak Asasi Manusia, Ada 28 Komponen Substansi HAM menurut Permenkumham No 24 Tahun 2017, jelas Farida.
Ia mengungkapkan bahwa Raperda yang disusun sudah amat baik karena secara garis besar sudah memenuhi aspek-aspek HAM, namun ada beberapa substansi materi dalam Raperda ini harus memberikan pengaturan yang jelas dalam pelaksanaan tanggung jawab pemerintah dan peran masyarakat agar dapat memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia bagi masyarakat Kabupaten Bangka Barat
Kemudian dari sudut pandang Perancangan Raperda, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya, M. Iqbal dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Firmansyah Berhard, menjelaskan bahwa pembentukan raperda ini merupakan pelaksanaan dari kewenangan urusan pemerintahan daerah (Undang-Undangan Pemda) di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan penting untuk merumuskan pembentukan peraturan tidak hanya dari aspek kepastian hukum, namun juga kemanfaatan dan keadilan (tujuan hukum).
Kegiatan dihadiri oleh para stakeholder terkait yang terdiri dari DLHK Provinsi Babel, Bagian Hukum Setda Bangka Barat, Bappelitbangda, ATR/BPN, Dinas Perumahan Permukiman Kabupaten Bangka Barat, Akademisi serta para Perancang Peraturan Per-UU dan Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel