Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Subbagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi gelar kegiatan Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun 2023, Selasa (27/6).
Kepala Subbagian Humas, RB dan TI, Sriyani Agustina dalam laporan kegiatannya menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk membentuk karakter pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel yang berintegritas guna mewujudkan good governance dan clean government.
“Serta untuk menyamakan persepsi pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel tentang Survei Penilaian Integritas (SPI) dan mengajak peserta untuk menyukseskan pelaksanaan SPI Tahun 2023 sebagai upaya perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujar Sri.
Mewakili Kepala Kantor Wilayah membuka kegiatan, Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar mengatakan pengendalian gratifikasi bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif instansi pemerintah, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.
"Peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yaitu sebagai perpanjangan tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik dalam hal pelaporan gratifikasi maupun pusat informasi gratifikasi. Serta sebagai unit yang memberikan masukan kepada pimpinan untuk memperbaiki area yang rawan gratifikasi atau korupsi," ucap Muslim.
Kadivmin Muslim menjelaskan, sejalan dengan hal tersebut, KPK telah mengupayakan pemetaan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik meliputi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah di Indonesia melalui pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI). Responden yang menjadi sasaran dalam pelaksanaan SPI ini antara lain berasal dari Internal KLPD (pegawai ASN dan Non ASN), Eksternal KLPD (masyarakat, pengusaha) dan Ekper/ Ahli (BPK, BPKP, Ombudsman, Jurnalis).
Disampaikan Muslim, dari hasil SPI tahun 2022 lalu, didapatkan hasil Indeks Integritas Kementerian Hukum dan HAM ada pada angka 78.5, lebih besar dari Indeks Integritas Nasional Indonesia yang ada pada angka 71.9.
“Harapannya, pada pelaksanaan SPI 2023 nanti, Indeks Integritas Kementerian Hukum dan HAM akan meningkat,” harap Muslim.
Kegiatan ini dihadiri oleh 40 orang peserta yang terdiri dari perwakilan pegawai pada setiap Divisi dan Unit Pelaksana Teknis serta Responden Eksternal yang berasal dari Instansi Pemerintah, Penyedia Barang/ Jasa maupun Pengguna Layanan Kanwil Kemenkumham Babel.
Adapun narasumber pada kegiatan ini yaitu Koordinator Humas dan Sistem Informasi Inspektorat Jenderal, Slamet Iman Santoso, yang menyampaikan materi tentang "Penguatan Unit Pemberantasan Pungli dan Gratifikasi".
Lalu Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Nanih Kusnani, yang menyampaikan materi tentang "Penguatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi melalui Survei Penilaian Integritas Tahun 2023". Serta Analis Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat Jenderal, Lucky Anggara, yang menjelaskan mengenai mekanisme dan teknis pelaksanaan Survei Penilaian Integritas.
Turut hadir pada kegiatan ini Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sahata Marlen Situngkir, para Kepala Unit Pelaksana Teknis dan para Pejabat Struktural di Kantor Wilayah.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel