Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Rapar Harmonisasi Terhadap Raperda dan Raperkada Kota Pangkalpinang

asd

Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung selenggarakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Belitung bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (20/3). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman.

Adapun Raperda dan Raperkada dari Kota Pangkalpinang yang diharmonisasikan yaitu tentang :

  • Raperkada tentang Jadwal Retensi Arsip;
  • Raperda tentang Partisipasi Rencana Tata Ruang Wilayah.

Dalam kesempatan tersebut, Fajar Sulaeman Taman menyampaikan bahwa kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, Pemantapan Konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ttg Perubahan Kedua ata Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Pembentukan Undang-Undang.

Merujuk Pasal 97 D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, bahwa pengharmonisasian Raperda Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 63 berlaku mutatis mutandis Raperkada Provinsi/Kabupaten/Kota.

Diharapkan melalui harmonisasi, Raperda dan Raperkada secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Oleh karena itu kegiatan harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya.

Kegiatan dilanjutkan dengan  pembahasan pasal demi pasal untuk melihat kesesuaian draf Raperda/Raperkada dengan teknik Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Asisten I Pemerintahan dan Kesra Kota Pangkalpinang, Achmad Subekti menyampaikan harmonisasi merupakan tahapan penting yg harus dilakukan agar produk hukum daerah yg dibentuk tidak bertentangan dan dapat diimplementasikan secara optimal kedepannya.

Adapun rapat hari ini dari Kantor Wilayah dihadiri oleh  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Fajar Sulaeman Taman, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, JFT Perancang Perundang-Undangan dan JFU.

Pemerintah Kota Pangkalpinang dihadiri oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra (Achmad Subekti), Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Bartholomeus Suharto),Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan (Riza Setiawati), Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR (Adinul Amal), Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat Kota Pangkapinang, Perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pangkalpinang, Perwakilan dari Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang. 

 asd3asd3

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI