(Pangkalpinang, 8 November 2022) Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Provinsi Bangka Belitung TIM Pokja Analisa dan Evaluasi Hukum Tahun 2022 mengadakan rapat evaluasi laporan analisa dan evaluasi hukum yang telah disusun. Rapat ini dihadiri oleh Bapak Noprial Riady, M. Eng selaku Analis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Hukum (Bapak Eko Saputro) yang dalam hal ini bertindak atas nama Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung bersama TIM Pokja Analisa dan Evaluasi Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa pada hari ini kita melakukan evaluasi laporan Analisa dan evaluasi hukum Perda Nomor 7 Tahun 2014 terhadap berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 kewenangan Provinsi terkait Izin usaha Pertambangan, pengawasan dihapus.
Dalam sambutannya Bapak Eko Saputro menyampaikan bahwa dalam petunjuk teknis evaluasi Peraturan Perundang – Undangan Tingkat Pusat dan Daerah Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN. HN. 01. 03 – 08. Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai petunjuk pemantauan dan peninjauan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan .
Dalam rapat hari ini Bapak Noprial Riady selaku Analis Pelayanan Usaha Mineral dan Batubara Dinas Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa evaluasi laporan ini kewenangan Perda Provinsi nomor 7 Tahun 2014 dicabut dengan diubahnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sebagimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang .tentang Mineral dan batubara maka secara otomatis kewenangan diambil oleh Pusat dalam hal ini Ditjen Mineral dan Batubara.