Bangka Tengah, (23/11/2022) - Menindaklanjuti Surat Undangan Ketua KPAI Nomor : 935/Sekrt-KPAI/11/2022 perihal Undangan Pendampingan Pengisian Aplikasi Sistem Informasi dan Evaluasi Pelaporan Perlindungan Anak Indonesia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili Analis Hukum Ahli Pertama dan JFU Bidang HAM menghadiri Undangan yang diselenggarakan pada Rabu, 23 November 2022, Pukul 09.00 WIB bertempat di hotel Soll Marina.
Kegiatan diawali pembukaan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3CSKB) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Dr. Asyraf Suryadin, M.Pd) dengan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepedulian dan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selaku penyelenggara perlindungan anak serta menghimpun data dan informasi untuk memberikan saran dan masukan kepada para pihak guna meningkatkan efektifitas penyelenggaraan perlindungan anak di Kepulauan Bangka Belitung yang bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Harapan kami juga dapat meningkatkan pemahaman terkait pengawasan perlindungan anak dan terhimpunnya data dan informasi yang akurat terkait penyelenggaraan perlindungan anak berbasis aplikasi SIMEP PA dengan melibatkan lintas sektor,” pungkas Asyraf Suryadin.
Adapun peserta yang hadir terdiri dari Dinas yang membidangi urusan pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, Dukcapil dan KB Provinsi/Kabupaten/Kota, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Bappeda, UPTD PA, Bapas, LPKA serta Dinas/Instansi terkait di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hadir juga Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra (Bpk. Drs. Muhammad Soleh, MM) yang mewakili Sekretaris Daerah Provinsi menyampaikan sambutan terkait tugas KPAI berdasarkan Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Fungsi KPAI dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana KPAI memiliki peran yang sangat signifikan dalam upaya pengawasan, perlindungan, pemenuhan hak anak, evaluasi dan pelaporan.
Perkembangan teknologi informasi komunikasi juga sangat penting dan berpengaruh dalam sistem kerja dengan mendekatkan pusat dan daerah dalam terwujudnya harmonisasi termasuk dalam hal menghimpun data dan informasi terkait penyelenggaraan perlindungan anak dengan telah dibangunnya Sistem Informasi dan Evaluasi Pelaporan Perlindungan Anak Indonesia (SIMEP-PA) pada tahun 2019 dan mengalami pengembangan instrumen setiap tahunnya. Keaktifan dan dedikasi tinggi dalam penyelenggaran perlindungan anak termasuk terkait pelaporan dalam SIMEP dijadikan sebagai kriteria untuk penghargaan anugerah KPAI kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Lembaga layanan masyarakat peduli anak, Organisasi peduli anak, Tenaga Profesi, Tokoh Inspiratif yang peduli anak.
Penyampaian materi oleh narasumber dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (Elita Gafar, S.E., M.M.) terkait pentingnya perlindungan anak dan Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Pelaporan (SIMEP) sebagai media berbentuk aplikasi yang diciptakan KPAI untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap peraturan dan regulasi, kelembagaan dan sumber daya manusia, program dan anggaran, pelayanan kasus, dan implementasi sistem peradilan pidana anak. Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan praktik pengisian aplikasi SIMEP PA yang dipandu langsung oleh Tim KPAI.