Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Konsultasi Publik II Integrasi Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), Senin, (12/06).
Bertempat di Swiss-Bell Hotel, hadir sebagai perwakilan Kanwil Kemenkumham Babel dalam kegiatan ini Perancang Madya Yanto Masjid,S.H., M.H. dan Perancang Muda Ismail, S.H., M.H.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Konsultasi publik ini menjadi penting dengan telah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bermaksud mewujudkan Peraturan Daerah tahun ini sebagai kepastian hukum Pemanfaatan tata ruang dan mensinergikan tata ruang, serta Peraturan Daerah menjadi landasan hukum untuk membangun provinsi.
Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel