Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM diwakili oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah menghadiri undangan kegiatan rapat koordinasi perangkat Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertempat di Grand Hotel Puncak Pangkalpinang, Rabu (15/3).
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diwakili oleh Kepala Biro Pemerintah Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kurniawan,S.T.,M.T., memberikan sambutan sekaligus membuka rapat koordinasi.
Rapat koordinasi yang dilaksanakan pada hari ini merupakan bagian dari peran Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pelaksanaan tugas dekonsentrasi sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Kedua peraturan tersebut merupakan pengejewantahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa dekonsentrasi merupakan pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Hadir sebagai Narasumber, Sugianto, S.T., M.T., Subkoordinator Fasilitasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat pada Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri.
Diharapkan melalui rapat koordinasi ini maka terjalinnya sinkronisasi dan integrasi antar perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dan terinventarisasinya isu-isu strategis dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.