Pangkalpinang, (18/11/2022) - Bertempat di Ruang Balai Pengayoman, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Penyusunan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Tahun 2023.
Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa Instansi dan stakeholder yang terkait, diantaranya adalah Biro Hukum Setda Provinsi Bagian Hukum Kab/Kota dan Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota se Provinsi Kep. Bangka Belitung. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan JFT Analis Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.
Rapat tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing yang didampingi oleh Eva Gantini selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa melalui forum rapat pada hari ini, Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam perencanaan Propemperda di tahun mendatang dapat disusun secara terencana, terpadu, sistematis dan harmonis dengan memperhatikan perkembangan hukum yang dinamis.
Turut menambahkan, Eva Gantini berharap kepada seluruh Pemerintah Daerah Kab/Kota di Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terhadap Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal tersebut mengatur bahwa Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karenanya itu menjadi salah satu syarat formil yang harus dipenuhi dalam pembentukan sebuah produk hukum yaitu Peraturan Daerah.
Kegiatan rapat penyusunan Propemperda Tahun 2023 tersebut, menghadirkan Narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung yaitu Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan, Fitri Dwiyanti. Dalam kesempatan itu, Fitri Dwiyanti menyampaikan materi mengenai tata cara penyusunan Propemperda dan berbagai kendala yang dihadapi oleh Biro Hukum/Bagian Hukum dalam penyusunanya.
Diharapkan melalui kegiatan rapat penyusunan Propemperda ini, akan tersusun dokumen perencanaan yang terencana, terpadu, dan sistematis sehingga bermanfaat dalam rangka mewujudkan pembangunan hukum yang komprehensif sesuai dengan visi dan misi daerah.