Pangkalpinang - Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kep. Bangka Belitung, Doni Alfisyahrin mempimpin rapat harmonisasi terhadap tiga Raperkada yang berasal dari Kabupaten Bangka bertempat di Kantor Wilayah, Selasa (06/2).
Adapun Raperkada yang menjadi objek harmonisasi adalah:
- Raperkada tentang Tata Naskah Dinas;
- Raperkada tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2024-2026; dan
- Raperkada tentang Pemberian Tugas Belajar bagi PNS.
Dalam sambutannya, Doni mengatakan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Harmonisasi merupakan salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, oleh sebab itu tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukanya”, ujar Doni.
Doni kembali menegaskan bahwa harmonisasi secara mutatis mutandis juga berlaku untuk Raperkada yang dibentuk di daerah. “Merujuk Pasal 97 D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, bahwa pengharmonisasian Raperda Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 63 berlaku mutatis mutandis terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperkada Provinsi/Kabupaten/Kota” ujarnya.
Mengakhiri sambutannya, Doni mengharapkan Raperkada yang dibahas antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Kabupaten Bangka secara substantif dan teknis tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Thony Marza dalam sambutannya mengapresiasi Kantor Wilayah dalam pengharmonisasian Raperda.
“Kami mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Kabupaten Bangka dalam pengharmonisasian Raperda dan Raperkada, kami harapkan melalui forum Raperkada yang kita susun secara konsepsi dan aturan tidak bertentangan dengan ketentuan lainya”.ujar Thony.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Plh. Kepala Kantor Wilayah Doni Alfisyahrin, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU.
Sedangkan dari Kab. Bangka yaitu Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Thony Marza, Kabag Organisasi Wistony Claus, Kabid Pengembangan dan Pembinaan SDM Syahrian Mukmin, Ahli Perencana Muda Bappeda Normah, Kabag Hukum Elly Safitri, perwakilan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan JFT Perancang PUU Setda Bangka.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL