Pangkalpinang - Menindaklanjuti permohonan pengharmonisasian Raperda Kota Pangkalpinang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali menyelenggarakan rapat harmonisasi rancangan peraturan daerah dengan mengundang OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Jumat (12/5), bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro membuka dan memimpin rapat pengharmonisasian. Beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemkot Pangkalpinang atas sinergi yang baik dalam harmonisasi produk hukum daerah, dimana tujuan dari harmonisasi yaitu agar produk hukum daerah (Perda) yang dibentuk dapat selaras, harmonis dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Lebih lanjut beliau menerangkan bahwa proses harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kabag Hukum, Rusmi Toiyibah menyampaikan urgensi dari perubahan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang disebabkan adanya perubahan regulasi di tingkat pusat yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Sehingga kami yang ada di daerah perlu melakukan penyesuaian sebagaimana amanat dalam peraturan tersebut.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan peraturan daerah ataupun peraturan kepala daerah yang lahir, tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta bisa mendukung pelayanan publik yang ada di Pemerintah Kota Pangkalpinang.
Hadir dalam rapat Pengharmonisasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Pokja II, serta JFT Analis Hukum.
Sedangkan dari Pemerintah Kota Pangkalpinang yang hadir antara lain, Kepala Bagian Hukum Rusmi Toiyibah, serta perwakilan dari Bagian Organisasi Setda Kota Pangkalpinang, Bappeda Kota Kota Pangkalpinang, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang.