Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali selenggarakan rapat pengharmonisasian terhadap 3 (tiga) Rapebup yang berasal dari Kabupaten Bangka bertempat di Kantor Wilayah, Kamis (13/6).
Agenda tersebut dalam rangka mengharmonisasikan draft Raperda tentang :
- Perlindungan Sosial Bagi Pekerja Perkebunan Sawit;
- Rencana Strategis BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan Tahun 2024-2028; dan
- Pengadaan Barang dan Jasa pada BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan;
Koordinator JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Muhamad Iqbal memimpin secara langsung rapat pengharmonisian tersebut. Dalam sambutannya, Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan pengharmonisasian terhadap Raperbup dilakukan dengan melakukan penyelarasan baik dari aspek substantif pasal per pasal dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi dan juga secara teknik penulisan berdasarkan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Dinas Sosial Kab. Bangka Bahrudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa anggaran perlindungan sosial bagi pekerja sawit berasal dari dana bagi hasil sawit, sehingga Dinas Sosial telah melaksanakan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memberikan perlindungan dan jaminan sosial.
Bahwa Raperbup ini merupakan tindak lanjut dari Permenkeu Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, yang menyatakan bahwa pelaksanaan program perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Hadir dari Kantor Wilayah adalah Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JFU.Sedangkan dari Kab. Bangka yaitu Kepala Dinas Sosial Bahrudin, Kabid Jaminan dan Perlindungan Sosial Imransyah, Pekerja Sosial Ahli Muda Dwi Sampurna Nugroho, Perwakilan Bagian Hukum Afrizal, Perwakilan Dinas Kesehatan, dan JFT Analis Hukum Setda.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL