Pangkalpinang (24/10/2022) - Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas layanan bantuan hukum untuk memberikan penyebaran akses keadilan bagi orang/kelompok orang miskin, Balitbang Hukum dan HAM lakukan diskusi publik naskah pra kebijakan secara daring melalui zoom meeting. Diskusi tersebut terkait dengan analisis kebijakan formasi persebaran Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di setiap Kabupaten/Kota.
Kanwil Kemenkumham Babel dalam hal ini Subbidang Luhbankum dan JDIH sendiri mengikuti kegiatan diskusi publik tersebut. Ikut juga dari LBH Perkumpulan Dukungan Kebijkan Publik Babel (PDKP Babel) sebagai salah satu perwakilan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi dan terverifikasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Adapun diskusi publik merupakan tindaklanjut dari hasil penelitian secara langsung sebelumnya di tiga daerah yaitu di Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Data-data yang didapatkan tersebut menjadi acuan bersama dalam rangka merumuskan kebijakan persebaran OBH kedepannya.
Persebaran formasi OBH sendiri rencananya kedepan akan ditentukan berdasarkan perbandingan antara jumlah OBH terakreditasi yang ada, jumlah masyarakat miskin, jumlah kasus yang terjadi.
Harapannya dengan formasi ini akan membuat pemerataan persebaran OBH disetiap Kabupaten/Kota. Jangan sampai terjadi penumpukan OBH di Kota besar saja, namun di daerah-daerah yang jauh dari kota tidak tersentuh pendampingan hukum. Pada akhirnya dengan semakin meratanya persebaran OBH maka harapannya akan semakin meluasnya penyebaran akses keadilan bagi orang/kelompok orang miskin.