Pangkalpinang - Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Nomor PPE.PP.04.02-924 tanggal 9 Juni 2023 perihal pengarahan kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah melalui zoom meeting. Selasa (13/06).
Kegiatan dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Bapak Asep Nana Mulyana, dihadiri oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bapak Dr.Drs. Akmal Malik, M.Si, Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
Kegiatan ini sangat penting pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam Pasal 58 ayat (1) bahwa Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lebih lanjut dalam Pasal 58 ayat (2) yang menyatakan bahwa Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundangundangan.
Melalui pengarahan kegiatan pengharmonisasian yang diselenggarakan secara virtual ini diharapkan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat memahami tata cara dan prosedur pengharmonisasian.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL