PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi SRIKANDI secara virtual, bertempat di Balai Pengayoman, Jum'at, (25/8).
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga, Akbar Aidul Poetra, Kepala Subbidang Pembinaan, TI, dan Kerjasama, Mulsa Afrianto, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, para JFT Arsiparis, dan perwakilan dari tiap divisi. Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Dedi Syahputra.
Selain diikuti oleh Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung, kegiatan ini juga diikuti oleh Kantor Wilayah Sumatera Utara dan Kantor Wilayah Sulawesi Utara.
Disampaikan Dedi, SRIKANDI merupakan akronim dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020, Aplikasi SRIKANDI ditetapkan sebagai aplikasi umum bidang kearsipan yang berlaku secara nasional dan pimpinan instansi pusat dan daerah wajib menggunakannya.
"Layanan aplikasi ini dapat memberikan kemudahan untuk menciptakan dan mengirim naskah dinas, menerima dan mengagendakan naskah yang masuk, hingga mendisposisikan naskah yang masuk", ujar Dedi.
Usai pemaparan terkait garis besar aplikasi SRIKANDI, dilanjutkan dengan uji coba aplikasi langsung meliputi pemberian user Kantor Wilayah dan penambahan user Unit Pelaksana Teknis oleh operator Kantor Wilayah.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel