Pangkalpinang, (22/12/2022) - Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel mengikuti kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian Survei Kebutuhan Hukum Kelompok Rentan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Indonesia Judicial Research Society (IJRS) bersama Asosiasi APIK Indonesia, PBHI, dan YLBHI secara virtual melalui zoom meeting.
Lembaga-lembaga tersebut secara kolektif telah tergabung dalam koalisi masyarakat sipil untuk sektor keadilan dan ruang kewarganegaraan untuk Open Government Indonesia (OGI). Pada tahun 2022, OGI telah menjalankan penelitian terkait survei kebutuhan hukum untuk kelompok rentan di DKI, NTT, dan Kalimantan Timur.
Kelompok rentan sendiri adalah sasaran penting diberikan perlindungan secara khusus, karena faktor kerentanan yang dimiliki menempatkan mereka pada praktik ketidakadilan, diskriminasi dan stigma. Perlindungan ketika berhadapan dengan hukum penting karena dalam upaya mengakses keadilan, mereka kerap terhambat oleh berbagai faktor. Untuk itu, diperlukan adanya kajian dan asesmen kebutuhan hukum khususnya bagi kelompok rentan.
OGI telah menyelesaikan analisis penelitian atas hasil survei lapangan terhadap 1.020 responden kelompok rentan. Kelompok rentan yang dimaksud antara lain: a) Perempuan; b) Anak; c) Penyandang Disabilitas; d) Lansia; e) Kelompok miskin; f) Masyarakat Adat; dan g). Ragam minoritas gender dan seksual yang tersebar di wilayah provinsi DKI Jakarta, NTT, dan Kalimantan Timur
Adapun penelitian OGI ini melihat 7 (tujuh) variabel penelitian kebutuhan hukum, yaitu: a) gambaran kerentanan yang dialami, khususnya dalam hal hak-hak dasar, diskriminasi dan stigma; b) prevalensi permasalahan hukum yang dialami dalam kurun 5 (lima) tahun terakhir; c) pola perilaku penyelesaian masalah hukum, untuk menggali apakah menempuh proses hukum formal, non formal bahkan tidak melakukan langkah apapun; d) dampak yang dialami karena menempuh proses hukum, baik dampak finansial dan nonfinansial; e) gambaran kemampuan hukum; f) gambaran persepsi kelompok rentan terhadap proses hukum; serta g) gambaran kebutuhan terhadap layanan pendukung, seperti pendamping, penerjemah, pemulihan psikologis, opsi ganti rugi dan restitusi, dll.
Dalam Diseminasi tersebut, Masan Nurpian sebagai perwakilan dari BPHN Kementerian Hukum dan HAM RI menjadi salah satu narasumber yang menyampaikan materi terkait peran BPHN dalam memastikan kelompok rentan dilibatkan dalam perencanaan pemberian bantuan hukum. Masan nurpian juga menyampaikan tentang bagaimana implementasi anggaran bantuan hukum baik litigasi dan non-litigasi yang mendukung perlindungan bagi kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum. Disampaikan juga hambatan yang dihadapi dan peluang ke depan untuk penguatan pemberian bantuan hukum.
Terdapat juga narasumber dari Kementerian PPN/Bappenas yaitu Tanti Dian Ruhama, S.H., M.H sebagai Koordinator Penerapan dan Penegakan Hukum dan HAM yang menyampikan materi terkait Peran Bappenas dalam memastikan kelompok rentan telah dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan hukum di Indonesia. Dipaparkan juga Mekanisme penganggaran (termasuk anggaran bantuan hukum) yang mendukung perlindungan dan akses keadilan bagi kelompok rentan yang berhadapan dengan hukum.
Tim Konsorsium Masyarakat Sipil Keterbukaan Pemerintah untuk Sektor Keadilan dan Jaminan Kewargaan (IJRS, Asosiasi LBH APIK, PBHI dan YLBHI), memberi paparan mengenai Hasil dari penelitian survei kebutuhan hukum kelompok rentan dan Analisis serta rekomendasi dari hasil penelitian sebagai catatan untuk pembangunan hukum dan pemberian bantuan hukum bagi kelompok rentan di Indonesia.
(Subbid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel)