Pangkalpinang - Kanwil Kemenkumham Babel mengikuti secara daring kegiatan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang menggelar Diskusi Publik Partisipasi terkait Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Program Penyusunan, Monitoring dan Evaluasi, serta Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta Masyarakat, pada Jumat (08/03/2024). Kegiatan sendiri merupakan salah satu bentuk upaya dalam memperkaya substansi dalam pembentukan RPerpres Kepatuhan dan kesadaran Hukum tersebut.
Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana menyampaikan bahwa latarbelakang pemikiran terkait rancangan Peraturan Presiden ini adalah adanya keinginan untuk BPHN dapat berkontribusi dalam rangka pemajuan ekonomi Indonesia.
"Kami tentu ingin memberikan kontribusi dalam hal memberikan pertimbangan hukum untuk mendukung pemajuan ekonomi Indonesia serta menciptakan iklim usaha yang kondusif," kata Widodo.
Peningkatan Kesadaran dan kepatuhan hukum akan dilaksanakan melalui kegiatan penyuluhan hukum, analisis dan evaluasi, monitoring dan evaluasi, serta audit kepatuhan hukum. Dalam Rperpres ini, hasil telaahan analis dan evaluasi hukum yang dilakukan oleh Analis Hukum dan dapat melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dapat digunakan dalam memberikan opini dan rekomendasi terhadap audit hukum pada badan publik. Audit hukum diperlukan untuk menilai kesadaran dan kepatuhan badan usaha, badan hukum, dan badan publik sehingga mencegah terjadinya penyimpangan dan menentukan area perbaikan untuk kelancaran penyelenggaraan tugas dan fungsi.
“Kehadiran Rperpres ini diharapkan akan memberikan dasar-dasar hukum strategis dalam pembinaan hukum nasional, backgroundnya menciptakan kepatuhan hukum dan kepastian hukum," ujar Widodo.
Lebih lanjut Widodo menilai saat ini pelaksanaan pembinaan hukum yang dilakukan oleh BPHN masih terbatas dalam lingkup publik saja. Sedangkan, untuk mewujudkan kepastian hukum di Indonesia juga perlu dilakukan pembinaan hukum pada sektor pirvat.
“RPerpres tentang Kepatuhan Hukum ini tidak hanya berjalan pada sektor publik saja, namun akan melaksanakan pembinaan di sektor privat pada badan usaha dan badan hukum,” ungkap widodo.
Dengan dilakukannya pembinaan hukum nasional yang merambah pada sektor privat, diharapkan terwujudnya kepastian hukum dalam mendukung peningkatan iklim usaha, peningkatan investasi, dan keterbukaan lapangan kerja.
Turut Hadir secara daring dalam kegiatan diskusi publik ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel Fajar Sulaeman Taman, Kepala Subbidang Luhbankum dan JDIH Muhamat Ariyanto, Kepala Subbidang FP2HD Siti Latifah, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, JFT Analis Hukum, serta JFT Penyuluh Hukum yang ada di Kanwil Kemenkumham Babel.
Subbidang Luhbankum dan JDIH