Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN ikuti kegiatan Pemutakhiran Data Dalam Rangka Pengawasan dan Pengendalian Tindak Lanjut Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan BMN secara virtual dari Ruang Kepala Divisi Administrasi, Rabu (3/5).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk melakukan konfirmasi kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI terkait proses penghapusan BMN (Barang Milik Negara). Konfirmasi yang dilakukan adalah terkait daftar usulan penghapusan BMN Tahun 2022 pada masing-masing satuan kerja.
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, terkait proses penghapusan masih menunggu hasil rekomendasi teknis penilaian dari Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang.
Usulan penghapusan BMN pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung sempat tertunda. Hal ini dikarenakan tidak tersedianya anggaran pembelian kendaraan pengganti pada DIPA Kantor Wilayah Tahun 2023. Namun setelah dilakukan koordinasi dengan Biro Pengelolaan BMN Setjen dan KPKNL Pangkalpinang, maka proses penghapusan dilanjutkan kembali dan hingga saat ini sedang dalam tahap uji kelayakan di Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang.
Usulan Penghapusan pada Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung sudah dilakukan proses lelah dan telah terbit risalah lelang.
Pada kegiatan ini, hadir sebagai narasumber dari Biro BMN yaitu Ihin Sunardi dan Trina Diani.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, Plt. Kepala Bagian Umum, N.A Triandini Oscar, Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Edi Kurniawan, beserta jajaran.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel