Surabaya - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Muhamad Bang Bang beserta Operator anggaran, mengikuti kegiatan Supervisi Pelaksanaan Anggaran DIPA Program Penegakan dan Pelayanan Hukum yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum pada tanggal 10 s.d 14 Juli 2023 bertempat di Double Tree Hotel Surabaya.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran Semester I Tahun Anggaran 2023 pada DIPA Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Umum sebagai wujud dari pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Kegiatan diawali dengan laporan ketua penyelenggara Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Fredy Hendrata, kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan selamat datang oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur Imam Jauhari selaku tuan rumah yang juga memperkenalkan budaya dan tempat bersejarah yang ada di kota surabaya.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum M. Aliamsyah.
Dalam sambutanya beliau menyampaikan bahwa supervisi pelaksanaan anggaran dilaksanakan untuk mendorong akselerasi percepatan belanja berdasarkan target anggaran triwulanan dengan memperbaiki perencanaan dan eksekusi kegiatan pada Semester II Tahun Anggaran 2023 secara relevan dan terjadwal. Bahwa Ditjen AHU sebagai salah satu pengguna dana PNBP, dalam pelaksanaan APBN diharapkan dapat memanfaatkan sebaik-baiknya penggunaan anggaran. Terutama untuk kegiatan yang mengedepankan penyediaan dan peningkatan pelayanan yang berkualitas dan terukur.
Salah satu strategi yang perlu dilakukan dalam optimalisasi pelaksanaan anggaran Ditjen AHU Semester II Tahun Anggaran 2023, adalah:
1. Kegiatan harus jelas dan fokus pada kegiatan prioritas, terukur dan berorientasi pada hasil;
2. Pengelolaan APBN sesuai dengan ketentuan;
3. Mendorong akselerasi percepatan belanja berdasarkan target triwulan dengan memperbaiki perencanaan dan eksekusi kegiatan;
4. Mengidentifikasi dan melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang guna menghindari penumpukan pencairan dana pada akhir tahun;
5. Adaptasi pada penggunaan teknologi dalam pengelolaan keuangan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber, yaitu:
1. Zaenal Mustopa Pauzin Kepala Seksi Potensi Penerimaan dan Pengawasan K/L II D, Direktorat Jenderal Anggaran dengan materi “Kebijakan Umum Penggunaan Dana PNBP dan Optimalisasi PNBP pada Kantor Wilayah dan BHP”;
2. Lely Yalestiarini Kepala Seksi PA III C, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan materi” Evaluasi IKPA dan Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan TA 2023”;
3. Abadi Kosasi Analis Pengelolaan Keuangan APBN Muda, Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dengan materi “Standarisasi Biaya Transportasi Darat, Laut dan Udara di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-03.KU.02.01 Tahun 2022.
Diharapkan melalui kegiatan supervisi pelaksanaan Anggaran DIPA Program Penegakan dan Pelayanan Hukum, pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari segi pencatatan, perhitungan, ketepatan penggunaan mata anggaran, keabsahan bukti pertanggungjawaban yang semua itu akan mewujudkan laporan keuangan Kemenkumham yang Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL