Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi perancangan peraturan daerah yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan melalui zoom meeting pada Jum’at, (8/12/2023).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah tahun 2023, Kantor Wilayah sampai dengan tanggal 8 Desember 2023 telah melaksanakan pembulatan, pemantapan dan pengharmonisasian terhadap 52 Raperda, 109 Raperkada serta penyusunan 10 Naskah Akademik.
Dalam rangkaian kegiatan harmonisasi, seluruh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota telah melaksanakan harmonisasi Raperda ke Kantor Wilayah sebagaimana ketentuan yang termuat dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Kami telah melaksanakan upaya sinergitas dengan Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan harmonisasi Raperda/Raperkada di Kantor Wilayah, karena hal itu sebagai salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, sehingga syarat formil pembentukannya dapat dipenuhi," ujar Fajar.
Sub Koordinator Penyusunan Kebijakan Teknis Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Siti Masitah menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memonitor dan mengevaluasi kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung.
“Harapannya melalui forum ini, kita bisa mencari titik temu dan mencari solusi perihal kendala dan hambatan yang dihadapi Kantor Wilayah dalam kegiatan fasilitasi perancangan peraturan daerah," ujar Siti.
Menutup kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan ucapan terima kasih kepada Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan atas arahan dan masukan kepada Kantor Wilayah terkait dengan pelaksanaan fasilitasi perancangan peraturan daerah.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fajar Sulaeman Taman, Kepala Bidang Hukum Eko Saputro, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, JFT Analis Hukum dan JFU.
Sedangkan dari Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan yaitu Koordinator Standarisasi dan Bimbingan Perancang Peraturan Perundang-undangan Adriana Krisnawati, Sub Koordinator Penyusunan Kebijakan Teknis Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Siti Masitah.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel