PANGKALPINANG - Menindaklanjuti Undangan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor. SEK.4-PB.02.03-4422 mengenai Undangan Pengarahan Tugas Pengadaan Barang/Jasa Pra DIPA dan Dini di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menugaskan PPK, PPBJ dan Pejabat/Pegawai bersertifikat Pengadaan Barang/Jasa untuk mengikuti pengarahan tugas dari Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UPKBJ) secara daring, Rabu, 23 November 2022, pukul 10.00 WIB.
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pra DIPA dan Tender Dini Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Salah satunya yaitu Pelaksanaan Tender Pra DIPA Pengadaan Bahan Makanan (BAMA) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dalam melaksanakan tugas tersebut, Pejabat yang terlibat seperti PPK, PPBJ serta, Pejabat/Pegawai bersertifikat Pengadaan Barang/Jasa yang akan melaksanakan tugas harus bekerja secara independent dan bebas dari intervensi pihak manapun. Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan pengadaan yang transparan, UKPBJ Kemenkumham selaku pembina PBJ menyelenggarakan pengarahan tugas dari Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) secara daring. Sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, UKPBJ memiliki fungsi pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa
Dalam rangka pelaksanaan Pengadaan Bahan Makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada Lapas/Rutan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Kepala UKPBJ Kemenkumham Novita Ilmaris memberikan arahan tugas kepada seluruh PPK dan anggota Kelompok Kerja Pemilihan Pengadaan Bahan Makanan bagi WBP. Dalam Arahannya, Novita Almaris selaku Karo BMN sekaligus kepala UKPBJ kemenkumham berpesan Pengadaan ini dilaksanakan sesuai dengan timeline yang telah ditentukan, PPK jangan melakukan menayangkan paket pengadaan BAMA tanpa ada review dari pokja pemilihan, serta pokja pemilihan juga jangan pernah melewatkan tahap review dokumen persiapan pemilihan.
"Mimpi korupsi saja tidak boleh, apalagi saudara melakukan korupsi tersebut! Saya akan selalu mengingatkan kembali pesan Bapak Sekretaris Jenderal. Minimalisir korupsi dengan pemisahan antara Unit Kerja/Satuan Kerja KPA (organ pelaksana anggaran) dengan UKPBJ (pelaksana pengadaan barang/jasa) sehingga tidak ada kekuasaan absolut pada pelaksanaan APBN," tegas Novita
Novita menekankan agar PPK, PPBJ maupun unsur pengadaan lainnya perlu memiliki pemahaman atas tugas dan fungsi UKPBJ, bahwa UKPBJ bukan hanya menerbitkan SK Pokmil namun melaksanakan pengelolaan pengadaan barang/jasa, LPSE, SDM, kelembagaan, pendampingan, konsultasi, bimbingan teknis dan pelaksanaan tugas lainnya
Di akhir Arahannya, Novita meminta pelaksanaan Pengadaan BAMA bagi WBP dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tepat waktu sehingga pelaksanaan kontrak dapat berlangsung terhitung sejak 1 JanuarI 2023