Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kantor Wilayah dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Daerah pada Rabu hingga Jumat (1-3/11/2023) bertempat di Hotel Double Threy Hilton Surabaya selama 3 (tiga) hari. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI, Anom Wibowo yang diikuti oleh Kasubbid. Pelayanan Kekayaan Intelektual pada masing-masing Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual di 33 Provinsi seluruh Indonesia. Kanwil Kemenkumham Provinsi Bangka Belitung yang mengikuti kegiatan ini dihadiri oleh PPNS Kekayaan Intelektual, Elwan Wijaya.
Penguatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan penanganan setiap aduan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) serta melakukan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait KI di wilayah.
Dalam pembukaan kegiatan Brigjen Pol. Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, menyebutkan penguatan ini diperlukan sebab dewasa ini perkembangan bisnis berlangsung begitu pesat, para pelaku usaha dalam melakukan perdagangan telah memanfaatkan teknologi informasi.
"Dalam kurun waktu tertentu Indonesia sampai saat ini masih dalam status Priority Watch List (PWL) karena hal ini merupakan suatu bahan kajian kita bersama untuk keluar dari status tersebut dimana akan sangat berdampak pada iklim investasi," jelas Anom.
Kegiatan penguatan tersebut menghadirkan beberapa narasumber yang membahas terkait isu-isu aktual dalam penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual. Beberapa narasumber yang menyampaikan materi terkait penegakan HKI antara lain Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI Anom Wibowo, Korwas Penindakan dan Pemantauan Bareskrim Polri AKBP. Ikhram Kustarto, Analis Konten Media Sosial Ditjen Aptika Kominfo M. Rizka Aulia serta Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM Sahabat Sagala.
Di hari kedua kegiatan DJKI pada Penguatan Kantor Wilayah dalam Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Daerah turut hadir beberapa Pimpinan Unit Utama dalam penyampaian materi yaitu Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Ditjen KI Sri Lastami, Direktur Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual Ditjen KI Dede Mia Yusanti, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Ditjen KI Kurniaman Telaumbanua dan Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Ditjen KI Yasmon serta Direktur Pidana Ditjen AHU Slamet Prihantara dan Karo Korwas PPNS Bareskrim POLRI serta Dirjen Bea Cukai.
Selanjutnya kegiatan ditutup oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Min Usihen. Dirjen KI menyampaikan bahwa dengan luasnya negara Indonesia dan kompleksnya penegakan hukum KI diharapkan PPNS KI yang Aktif di wilayah dapat mengatasi pelanggaran KI dengan bantuan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan evaluasi kinerja ini dihadiri 130 peserta yang terdiri dari 33 (tiga puluh tiga) perwakilan sub bidang KI di seluruh Kanwil Kemenkumham di provinsi, seluruh PPNS DJKI dan perwakilan dari masing masing direktorat di lingkungan DJKI.
Kanwil Kemenkumham Babel