Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung ikuti kegiatan Penyampaian Petunjuk Teknis Tata Cara Pelaksanaan Evaluasi dan Pemantauan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Satuan Kerja di Lingkungan Kemenkumham oleh Inspektorat Jenderal, secara virtual dari Ruang Rapat Lantai 2, Senin (20/2).
Membuka kegiatan, Inspektur Jenderal Razilu, menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk menciptakan kesamaan pemahaman dan kelancaran pelaksanaan evaluasi dan pemantauan pembangunan Zona Integritas pada satuan kerja di Kemenkumham.
Razilu mengatakan bahwa Grand Design RB Nasional bertujuan untuk mewujudkan World Class Government, yaitu birokrasi yang bersih dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima.
Zona Integritas pada hakikatnya merupakan miniatur dari penerapan RB di tingkat instansi pemerintah, untuk mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi, dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas
“Untuk Kepala Satuan Kerja, jaga komitmen, semangat dan tingkatkan progres pembangunan ZI. Jangan lupa terapkan strategi efektif untuk menunjang keberhasilan meraih WBK/WBBM,” pesan Razilu.
Razilu juga menyampaikan beberapa catatan penting Kemenpan-RB terhadap pembangunan ZI di satuan kerja, yaitu manajemen risiko yang disajikan belum memitigasi setiap potensi terjadinya pelanggaran integritas, paparan inovasi yang disajikan satuan kerja belum berdasarkan manajemen risiko yang ditetapkan dan belum menunjukan dampak dari inovasi tersebut.
Selain itu, perlu penguatan yang lebih “advance” terkait SAKIP, dan belum terlihatnya komitmen jajaran dan pemahaman yang utuh terhadap 6 area perubahan. Lalu paparan ZI dan kelengkapan data dukung LKE belum relevan dan cukup, serta pengelolaan survei yang belum berorientasi pada “searching for excellence”.
Pengelolaan pengaduan, pengintegrasian aplikasi berbasis IT, peningkatan pembinaan oleh Kanwil, serta progres perubahan dari WBK ke WBBM yang belum signifikan juga menjadi catatan penting yang harus diperhatikan oleh satuan kerja.
Inspektur Wilayah 6 sekaligus Koordinator WBK/WBBM Luluk Ratnaningtyas, menyampaikan 4 ekspektasi Presiden tentang Reformasi Birokrasi. “Pertama, birokrasi yang berdaya saing. Kedua, birokrasi yang menciptakan hasil. Ketiga, birokrasi yang lincah dan agile (cepat dan beradaptasi dengan teknologi). Serta keempat, birokrasi yang making delivered (menjamin bahwa manfaat cepat dirasakan masyarakat),” ujar Luluk.
Disampaikan juga, bahwa dalam melakukan Pembangunan Zona Integritas ada beberapa mekanisme yang dilakukan, yaitu pencanangan ZI, penetapan satuan kerja, pembangunan unit kerja, serta pemantauan ZI.
Luluk juga menjelaskan apa saja yang harus dihindari dalam pembangunan ZI, seperti orientasi kepada reward, pembangunan secara instant, kurang melibatkan stakeholder, mindset dokumentasi (hanya sebagai pemenuhan dokumentatif dan administratif), super man (hanya melibatkan beberapa individu/pokja), serta inovasi yang tidak berdasarkan kepada kebutuhan/masalah.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel