Pangkalpinang - Mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Yulizar mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Masalah Pertanahan di Wilayah Babel Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kanwil ATR/BPN Provinsi Bangka Belitung, Senin (26/06).
Dalam sambutannya, Ka. Kanwil ATR/BPN, I Made Daging menyampaikan bahwa pelaksanaan Rakor tersebut dalam rangka menjalin silaturahmi, sinergitas dan memperkuat koordinasi antar Instansi terkait pencegahan, penanganan, penyelesaian permasalahan pertanahan yang ada terjadi di Babel.
Selain itu, I Made Gading yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu sebagai Ka. Kanwil ATR/BPN Prov Babel, ingin mengenal potret serta informasi terkini tentang pertanahan di Bangka Belitung dari para stakeholder. Hal-hal tersebut sebagai dasar untuk mereview kembali sebagai bahan diskusi bersama.
Ada beberapa isu krusial yang menjadi bahan pokok pembahasan dalam forum tersebut yang disampaikan oleh Kepala Bagian Pengendalian dan Sengketa Kanwil ATR/BPN Babel, Fredy Agustan diantaranya:
1. Gambaran status tanah di Babel;
2. Ulasan singkat tanah negara;
3. Kondisi pendataan pertanahan di Babel;
4. Permasalahan dan potensi permasalahan pertanahan di Babel.
Selanjutnya untuk meminimalisir permasalahan pertanahan di Babel, kedepan perlu diambil langkah-langkah pembentukan Tim Koordinasi serta intensitas Rakor sebagai langkah pencegahan, penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan untuk memperoleh masukan dari ahli atau instansi/lembaga terkait yang berkompeten dalam penyelesaian kasus pertanahan.
Kemudian perlu sosialisasi terkait Surat Kepemilikan Tanah (SKT) dan pengkajian terkait penerbitan peraturan yang menjadi dasar hukum, karena belum semua Kab/Kota di Babel mempunyai peraturan khusus terkait penerbitan SKT.
Pada penghujung acara, diberi kesempatan kepada peserta Rakor untuk memberi saran dan pendapat terkait dengan penyelesaian permasalahan pertanahan di Bangka Belitung.
Dalam kesempatannya, Yulizar menyampaikan salah satu permasalahan yang sering dijumpai adalah tumpang tindih SKT yang disebabkan tidak berjalannya prosedur penerbitan SKT yang benar, salah satunya tidak adanya pengumuman di kantor Kecamatan/Desa atau media massa terkait SKT yang akan diterbitkan. Untuk itu perlu koordinasi dari BPN sampai ke level pemerintahan paling bawah.
Hadir dalam kegiatan perwakilan Kejaksaan Tinggi Babel, Pengadilan Tinggi Babel, Ditkrimum Polda Babel, Biro Pemerintahan Setda Prov. Babel, BIN Babel serta jajaran pada Kanwil ATR/BPN Prov. Babel.