Jakarta - Dalam rangka menyukseskan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2024, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM menyelenggarakan Rapat Evaluasi yang diikuti oleh Koordinator dan Ketua Tim Indeks Reformasi Kantor Wilayah, Rabu (8/11).
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam kegiatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Suherman dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Muhamad Iqbal.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y Ambeg Paramarta, yang menyampaikan bahwa sesuai arahan Presiden, reformasi hukum sebagai bagian dari reformasi birokrasi harus difokuskan pada birokrasi yang berdampak, reformasi yang bukan sekedar tumpukan kertas dan birokrasi yang lincah dan cepat.
Tingkat keikutsertaan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam Indeks Reformasi Hukum pada tahun 2023 mengalami peningkatan, dengan diikuti oleh 633 instansi.
Menurut Ambeg, salah satu hal yang ditekankan dalam pelaksanaan Reformasi Hukum di daerah yaitu koordinasi yang intensif dan penguatan eksistensi Kantor Wilayah di daerah melalui pembentukan produk hukum daerah, analisis dan evaluasi produk hukum daerah, dan jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
Selain itu, Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tangan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum harus berperan aktif dalam mendorong Pemerintah Daerah untuk mewujudkan reformasi hukum melalui pembentukan hukum yang sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat evaluasi, dibahas beberapa hal untuk perbaikan penilaian pada tahun 2024 yaitu yang berkaitan dengan variabel dan indikator penilaian diusulkan penambahan indikator HAM, perencanaan hukum dan pembangunan budaya hukum, perbaikan aplikasi Indeks Reformasi Hukum dan pemenuhan variabel penilaian oleh Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah serta peran Kantor Wilayah dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum oleh Pemerintah Daerah.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel