Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti kegiatan Sosialisasi Mekanisme Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2023 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara virtual dari Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Rabu (17/5).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal, Yayah Mariani yang menyampaikan bahwa Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan tujuan untuk memetakan risiko korupsi, menilai pengelolaan anggaran dan mengukur efektifitas pencegahan korupsi yang dilakukan masing-masing K/L/PD.
“Tujuan dari SPI yaitu untuk memetakan risiko dan praktik korupsi di seluruh lembaga publik meliputi Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah di Indonesia untuk menjadi cerminan kondisi integritas di Indonesia,” ujar Yayah.
Lebih lanjut, Yayah menyampaikan, Indeks SPI Kementerian Hukum dan HAM tahun 2022 sebesar 78,48. Sedangkan target Indeks SPI Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023 sebesar 80.2.
Yayah berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat bagi Kementerian Hukum dan HAM dalam memetakan risiko korupsi dan untuk kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan.
Narasumber pertama dari Komisi Pemberantasan Korupsi, TA SPI KPK, Syifa menyampaikan keunggulan dari Survei Penilaian Integritas (SPI) yaitu merupakan kombinasi persepsi, pengalaman dan data objektif; fokus pada hal-hal terkait pemberantasan korupsi; responden terdiri dari sudut pandang internal (pegawai) dan eksternal (masyarakat/vendor/ahli) dari KLPD; hasil SPI berisikan rekomendasi perbaikan yang perlu ditindaklanjuti; dan laporan SPI disampaikan secara transparan melalui JAGA.id.
“SPI juga fokus pada fenomena korupsi seperti suap/gratifikasi, conflict of interests, pengadaan barang dan jasa, nepotisme/jual beli jabatan, serta penyalahgunaan anggaran,” ujar Syifa.
Selanjutnya, TA SPI KPK, Budi Cahyo menyampaikan mekanisme pelaksanaan survei integritas. Budi juga menyampaikan saran dan rekomendasi perbaikan mendasar upaya pencegahan korupsi, penyalahgunaan anggaran dan fasilitas kantor, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, peningkatan prosedur layanan. Lalu saran dan rekomendasi mempertahankan, menginovasi dan monitor berkala upaya yang telah dilakukan, serta intensifikasi, sosialisasi dan kampanye.
Turut hadir mengikuti kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin, serta para Pejabat Struktural dan jajaran pegawai.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel