Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti kegiatan Sosialisasi terkait Pembaruan Aplikasi 3AS (Survei IKM-IPK Berbasis Digital) Tahun 2023 secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Wilayah, Senin (15/5).
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Satuan Kerja Kementerian Hukum dan HAM yang diusulkan WBK/WBBM Tahun 2023 di seluruh Indonesia dengan menghadirkan 2 (orang) narasumber, yaitu Tri Lestari (Analis Kebijakan Pratama BSK Hukum dan HAM) dan Ade Mulyana (Konsultan TI).
Membuka kegiatan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan, Syarifudin mewakili Ka. Badan Strategi Kebijakan Hukun dan HAM, menyampaikan bahwa kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti amanat dari SE MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023 dan Surat Irjen Kemenkumham Nomor: ITJ.OT.03.02-25 tanggal 10 Mei 2023 perihal Penyampaian Daftar Usulan Satuan Kerja Pembangunan ZI menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kemenkumham Tahun 2023. Disampaikan bahwa diperlukan salah satu bukti dukung komponen hasil dalam penilaian pembangunan ZI Tahun 2023 berupa Laporan Hasil Pelaksanaan Survei Mandiri, baik Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) maupun Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) sebelum diusulkan kepada Tim Penilai Nasional (TPN).
Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Jonny Pesta Simamora mengatakan bahwa 134 Satuan Kerja yang diusulkan WBK/WBBM Tahun 2023 berdasarkan Surat Irjen wajib menyampaikan laporan survei mandiri dan menjadi Duta IKM-IPK. “BSK berupaya untuk memfasilitasi penyusunan laporan secara online yang terintegrasi langsung dengan aplikasi survei 3AS. Diharapkan satuan kerja segera mengirimkan output berupa Laporan Hasil Survei Mandiri,” ujar Jonny.
Narasumber pertama, Analis Kebijakan Pratama BSK Hukum dan HAM, Tri Lestari menyampaikan bahwa survei IKM-IPK dilakukan terhadap pengguna layanan (pemangku kepentingan) dari unit/satuan kerja instansi pemerintah, dengan berpedoman pada Ketentuan Pelaksanaan Survei Mandiri menyesuaikan dengan amanat baru yang tertuang dalam Surat Edaran Menpan-RB No.4 Tahun 2023 tentang Pengusulan dan Evaluasi Zona Integritas 2023, termasuk perlunya dilakukan pembaruan.
“Kami telah melakukan pembaruan Aplikasi Survei 3AS 2023 pada penambahan pilihan jenis layanan yang diterima, penambahan nama responden dan nomor handphone serta automatisasi pelaporan hasil survei mandiri (kuesioner, metodologi, analisis hasil, tindak lanjut, dan data responden),” jelas Tri.
Lebih lanjut, Konsultan TI, Ade Mulyana menjelaskan secara rinci terkait tampilan menu pada aplikasi, langkah-langkah untuk mengakses hasil survei, pemetaan layanan, feedback responden, cara mengakses pilihan menu laporan dan tampilan hasil agregat survei serta tutorial unduh dan cetak laporan survei.
Sosialisasi updating pelaporan survei mandiri melalui aplikasi 3AS ini sebagai bentuk responsif dan percepatan Tim BSK untuk memenuhi rangkaian pembangunan ZI menuju WBK/WBBM di lingkungan Kemenkumham. Diharapkan, seluruh satuan kerja yang diusulkan dapat bekerja sama untuk memenuhi hal tersebut.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kasubbid Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM, Poppy Rinafany, dan JFU Bidang HAM.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel