Pangkalpinang - Dalam rangka mewujudkan penataan regulasi yang berkualitas, bersih dan akuntabel melalui Indeks Reformasi Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Harun Sulianto, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kepala Bidang Hukum , Eko Saputro, beserta jajatannya mengikuti kegiatan sosialisasi pendampingan indeks Reformasi Hukum Secara Virtual, bertem di Ruangan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan Lantai II, Senin (17/04).
Kegiatan sosialiasi dibuka oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y Ambeg Paramarta yang menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum ialah sebuah proses dalam rangka memberikan penilaian terhadap kualitas perundang-undangan dalam proses pembentukannya.
Indeks Reformasi Hukum ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang kemudian menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, Ambeg Paramarta menyampaikan 4 (empat) variabel sebagai dasar dalam penilaian Indeks Reformasi Birokrasi yaitu :
- Tingkat koordinasi Kemenkumham untuk Memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi;
- Kompetensi ASN sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah yang berkualitas;
- Kualitas regulasi dan deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil reviu;
- Penataan Database Peraturan Perundang-undangan.
Dalam hal ini Kakanwil Harun Sulianto juga sampaikan agar Kabid Hukum mendampingi Kabupaten/Kota untuk menyelesaikan Indeks Reformasi Hukum. "Harapannya Kabupaten/Kota di Bangka Belitung mendapatkan nilai Indeks yang baik," ujar Harun.
Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh seluruh Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota dan Kanwil seluruh Indonesia.