Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengikuti kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi SIPPDAH (Sistem Informasi Pengharmonisasian Peraturan Daerah) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undagan secara daring, Senin (11/9/2023).
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Ceno Hersusetiokartiko. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa kegiatan Penganugerahan Legislasi Daerah bertujuan untuk mengetahui sinergitas antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dalam melakukan pengharmonisasian Raperda/Raperkada.
Lebih lanjut, Direktur Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti, menyampaikan agar Kanwil Kemenkumham segera mengakses laman yang telah disampaikan dan melengkapi dokumen yang akan diupload.
Adapun Penilaian Penganugerahan Daerah dilakukan terhadap kelengkapan dokumen pengharmonisasian Rancangan Peraturan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah berupa:
1) Nomor surat/ tanggal permohonan;
2) Tanggal diterimanya surat;
3) Tanggal selesai pemeriksaan administrasi;
4) Klasifikasi peraturan;
5) Judul peraturan;
6) Propemperda;
7) Status;
8) Nomor surat selesai; dan
9) Tanggal surat selesai.
Dokumen tersebut diinput melalui laman https://sippdah.peraturan.go.id/ dan batas waktu pengisian data pengharmonisasian tersebut dilakukan dalam jangka waktu 10 (sepuluh hari) kerja dimulai dari tanggal 12 September 2023 sampai dengan tanggal 22 September 2023 pukul 00.00 WIB.
Kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi SIPPDAH secara daring diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Siti Latifah, JFT Perancang, dan JFU Analis Hukum.