Pangkalpinang, (13/12/2022) - Tim Panwasda Kanwil Kemenkumham Babel mengikuti kegiatan penanganan dan penindakan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Standar Layanan Bantuan Hukum. Kegiatan sendiri dilaksanakan oleh Tim Panwas Pusat dari BPHN secara virtual melalui zoom meeting.
Tim Panwas Pusat yang hadir pada kegiatan yaitu Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Kartiko Nurintias), Koordinator Bantuan Hukum (Dwi Rahayu Eka Setyowati), Subkoordinator Bantuan Hukum (Masan Nurpian) dan beberapa JFT/JFU. Adapun dari Tim Panwasda hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Eva Gantini), Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro), Kepala Subbidang Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) serta JFT/JFU.
Kegiatan penanganan dan penindakan aduan yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari hasil rekomendasi Tim Panwasda Kanwil Kemenkumham Babel atas pelanggaran salah satu OBH terhadap standar layanan Bantuan Hukum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Eva Gantini) menyampaikan bahwa awal mulanya ditemukan indikasi pelanggaran dikarenakan adanya aduan masyarakat terkait pelayanan Bantuan Hukum. Menerima adanya pengaduan masyarakat tersebut, Tim Panwasda dengan cepat tanggap menindaklanjuti aduan dan melakukan pemeriksaan berupa klarifikasi kepada OBH yang diadukan. Hasil dari pemeriksaan tersebut menjadi data dukung sebagai laporan kepada Tim Panwas Pusat BPHN.
Koordinator Bantuan Hukum sekaligus Tim Panwas Pusat (Dwi Rahayu Eka Setyowati) menyampaikan bahwa langkah yang dilakukan oleh Tim Panwasda Kanwil Kemenkumham Babel dalam menindaklanjuti aduan dan melakukan pemeriksaan menjadi pilot projects dalam penanganan dan penindakan aduan terhadap pelanggaran Standar Layanan Bantuan Hukum. Diharapkan kedepannya proses penanganan dan penindakan aduan dapat berjalan dengan baik sehingga Standar Layanan Bantuan Hukum dapat direalisasikan secara maksimal.
Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Kartiko Nurintias) dalam kesempatannya menyampaikan bahwa setiap proses penyelesaian penanganan atas pelanggaran Standar Layanan Bantuan Hukum harus dilakukan secara profesional, terstruktur, sistematis dan didukung dengan data yang lengkap. Lebih lanjut diberikan penekanan bahwa setiap OBH yang terbukti melanggar Standar Layanan Bantuan Hukum akan diberikan sanksi sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan.
(Subbid Luhbankum dan JDIH Kanwil Kemenkumham Babel)