Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (08/11/2023) Koordinasi ke Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan di sambut langsung oleh Ibu Widya Kemala Sari.
Pada kesempatan ini di informasikan terkait evaluasi atas Kekayaan Intelektual Komunal di bangka belitung dimana yang selama ini masih banyak belum di daftarkan dan mendorong potensi produk asli daerah untuk di daftark Indikasi Goegrafis seperti Batik Cual, Terasi Belacan, Sukun Belitung, dan Madu Pelawan serta menginvetarisir kawasan karya cipta yang akan di nobatkan di tahun 2024. Ujar Fajar
“Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olah Raga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ibu Widya Kemala Sari menyampaikan bahwa Mengapresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Bangka Belitung karena dengan kerja sama ini agar meningkatnya pendaftaran pencatatan Kekayaan Inteletual Komunal, Dinas sendiri akan mendapat poin positif dari pusat, tahun depan kolaborasi ini akan akan lebih di tingkatkan sehingga target dan harapan bersama bisa tercapai dalam mendukung program – program untuk mendukung pelaku UMK di Wilayah. kata Widya Kemala Sari
Terkait pendaftaran pencatatan kekayaan Intelektual komunal Kantor Wilayah Kemenkumham Babel menginformasikan bahwa disetiap kabupaten Kabupaten yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung banyak terkendala antar kabupaten yang saling klaim suatu produk sehingga Pemerintah provinsi perlu ambil alih dalam pendaftaran sehingga tidak di klaim oleh daerah lain.
Hadir mendampingi kepala dinas Ibu Yuni Kepala Bidang Ekonom Kreatif dan mendampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Riyanto, Kasub Kekayaan Intelektual Marsal Saputra dan TIM.
Kanwil Kemenkumham Babel