Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Selasa (09/01) Koordinasi ini membahas terkait persiapan kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis yang akan di laksanakan di Kepulauan Bangka Belitung.
Tim disambut langsung oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Bapak Kurniaman Telaumbanua,S.H., M.Hum.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman M.Si., M.IPLaw berkoordinasi terkait kegiatan Kerja Sama DJKI dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis yang akan laksanakan di Provinsi kepulauan Bangka Belitung. Dalam pembahasannya beliau juga menyampaikan apa saja yang di siapkan oleh tim dari kantor wilayah dalam kegiatan tersebut serta terkait anggaran.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Bapak Kurniaman Telaumbanua,S.H., M.Hum menyampaikan bahwa akan datang langsung sebagai narasumber pada kegiatan tersebut dan memberikan saran terkait tema yang akan disampaikan pada kegiatan tersebut harus tepat sasaran sehingga peningkatan pendaftaran Indikasi Geografis di Bangka Belitung dapat meningkat pada tahun 2024.
Di akhir perbincangan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman M.Si., M.IPLaw mengucapkan terima kasih atas kerja samanya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan berharap kegiatan tersebut dapat berjalan baik dan sukses.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL