Balun Ijuk - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman didampingi Kabid HAM, Suherman, Kasubbid Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM, Poppy Rinafany, Kasubbid Pemajuan HAM, Yulizar dan Staf Bidang HAM melaksanakan Koordinasi dan konsultasi terkait peran dan kerja sama akademisi dalam kegiatan analisis evaluasi kebijakan ke Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Senin, (12/02).
Kehadiran Tim diterima dengan baik oleh Dekan Fakultas Hukum, Derita Prapti Rahayu, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Yokotani , Kepala Jurusan Hukum, Darwance, Kepala Jurusan Magister Hukum, Sigit, Kepala Laboratorium FH, Whanda Kusuma
“Salah satu tugas dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM adalah melaksanakan evaluasi kebijakan di lingkungan Kemenkumham, kajian maupun analisis topik yang berkaitan dengan pelayanan publik, hukum dan HAM dengan pemanfaatan Sistem Infromasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) dan diseminasi/sosialisasi hasil kajian analisis strategi kebijakan hukum dan HAM di Wilayah. Berbagai urusan tersebut meliputi pembentukan atau formulasi kebijakan sampai dengan pelaksanaan/implementasinya, sehingga peran dan kerja sama keterlibatan para akademisi dalam proses kegiatan dimaksud sangat penting”, ujar Fajar membuka kegiatan.
Fajar juga menjelaskan tentang peran, tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Babel yang melaksanakan sebagian tugas-tugas pembangunan hukum dan HAM di daerah. Misalnya, di bidang keimigrasian, pemasyarakatan, khusus di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM antara lain pengharmonisasian produk hukum daerah, penyusunan naskah akademik Raperda, peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum, pengembangan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum), perlindungan HAM, pelayanan administrasi hukum umum (AHU), perlindungan kekayaan intelektual, pengkajian kebijakan, bisnis dan HAM, P2HAM, pengkajian raperda beperspektif HAM dan pemberian bantuan hukum bagi orang miskin secara gratis.
Lebih lanjut dikatakan, tugas-tugas pembangunan hukum di daerah tidak bisa dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham sendiri. Namun, perlu adanya koordinasi dan kerjasama yang dibangun dengan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota, DPRD, aparat penegak hukum, perguruan tinggi/akademisi, civil society, media massa, dan kelompok-kelompok masyarakat lainnya. Sehingga peluang untuk bekerjasama sangat dimungkinkan khususnya dalam hal ini terkait kegiatan Subbidang Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM.
Kabid HAM, Suherman mengharapkan agar koordinasi yang baik tetap dapat berjalan antara Kanwil Kemenkumham Babel dan para akademisi UBB khususnya terhadap kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan program analisis, evaluasi dan pengkajian. Sehingga hasil laporan dari kegiatan dimaksud lebih optimal, akuntabel, dapat dipublikasikan, dan menghasilkan rekomendasi yang ditindaklanjuti stakeholder terkait.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi teknis kerja sama kegiatan dan tahapan peran serta akademisi dalam setiap kegiatan.
"Kami berharap dapat menjalin kerjasama yang baik dengan UBB, mengingat pengkajian dan analisis dilaksanakan berkesinambungan oleh Subbidang Pengkajian, Litbang Hukum dan HAM dengan tema yang beragam terkait isu aktual di Provinsi Bangka Belitung sehingga output dari kegiatan berupa laporan dan rekomendasi dapat berdampak ke masyarakat Bangka Belitung dan perbaikan kebijakan di lingkungan Kemenkumham", ujar Poppy menutup kegiatan.
Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel