Pangkalpinang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kupas tuntas Pemenuhan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam Mendapatkan Kesehatan Mental di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) melalui Diskusi Daring OPINI Kebijakan, Kamis (2/3), live dari Studio TVRI Bangka Belitung dan secara virtual melalui zoom meeting.
Diskusi dibuka oleh Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham), Iwan Kurniawan, yang menyampaikan data World Health Organization (WHO) pada beberapa tahun lalu, bahwa ada sekitar 450 juta orang di dunia yang mengidap gangguan jiwa. Dari angka tersebut, WHO juga mengatakan bahwa 1 dari 4 orang berpotensi gangguan jiwa.
“Angka ini menarik kami untuk mencoba menggali kembali informasi, dan kita kaitkan dengan konteks pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham, yaitu melakukan pembinaan terhadap WBP. Oleh karena itu, kami melakukan analisis kebijakan terhadap kemungkinan adanya gangguan kesehatan mental di dalam Lapas,” ucap Iwan.
Iwan melanjutkan bahwa Kemenkumham tidak dapat sendirian dalam mencari solusi, penyelesaian, dan menindaklanjuti hasil analisis kebijakan tersebut. “Maka ini forum dimana kita semua, dalam hal ini pemerintah yang merupakan pengemban mandat, masyarakat, dan akademisi menyampaikan saran, pendapat dan solusinya terkait tema yang akan didiskusikan,” pungkas Iwan.
Kegiatan yang dipandu oleh moderator seorang Penyiar TVRI Bangka Belitung, yaitu Solina Lumban Toruan ini menghadirkan 3 narasumber. Narasumber pertama yaitu Chintia Octenta (Analis Kebijakan Pertama Balitbang Hukum dan HAM), lalu Desta Israwanda (Psikolog Klinis), dan Muh. Kamal (Koordinator Perawatan Kesehatan Lanjutan dari Ditjenpas).
Chintia Octenta, Analis Kebijakan Hukum Pertama Balitbang Hukum dan HAM menyampaikan materi tentang ‘Pemenuhan Hak WBP dalam Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental di Lapas’. Ia mengatakan mengenai perlunya membahas kesehatan mental di UPT Pemasyarakatan. “Hak atas kesehatan dan layanan kesehatan yang layak, mencakup kesehatan jiwa, merupakan hak asasi yang tidak dapat dilepaskan dari individu manapun, termasuk WBP,” kata Chintia.
Chintia juga menyampaikan alasan mengapa penjara dapat mempengaruhi kesehatan mental seseorang, yaitu kepadatan penduduk, kekerasan, kesendirian yang dipaksakan, kurangnya privasi, kurangnya aktivitas yang berarti, isolasi dari jejaring sosial, dan ketidakamanan tentang prospek masa depan.
“Salah satu rekomendasi kebijakannya yaitu melakukan pengembangan program pembinaan kepribadian dengan memuat materi Mental Health Awarness. Selain itu, dengan membangun kolaborasi bersama stakeholder terkait, seperti Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Daerah, APH, NGO, dan lain-lain,” ucap Chintia.
Desta Israwanda, yang merupakan Psikolog Klinis Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang menyampaikan materi mengenai ‘Peran Psikolog /Akademisi dalam Pelaksanaan Layanan Kesehatan Jiwa Secara Umum dan Secara Khusus di Lapas/Rutan’.
Disampaikan Desta, bahwa Psikolog memainkan peran yang penting dalam memberikan pelayanan kesehatan jiwa dan mental di Lapas. “Tetapi masih kurangnya jumlah psikolog yang tersedia untuk memberikan layanan kesehatan jiwa di Lapas. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, hanya terdapat sekitar 250 psikolog yang tersedia untuk memberikan layanan kesehatan jiwa di seluruh Lapas di Indonesia,” ujar Desta.
Narasumber terakhir yaitu Muh. Kamal, Koordinator Perawatan Kesehatan Lanjutan dari Ditjenpas, menyampaikan ‘Kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait Pelayanan Kesehatan Jiwa/Mental’. Kamal mengatakan masih belum optimalnya pelaporan terkait pendataan deteksi dini kesehatan jiwa di Lapas/Rutan, serta masih kurang meratanya jangkauan sosialisasi regulasi terkait kesehatan jiwa.
“Tahun 2022, Ditjenpas berupaya untuk melakukan penguatan dan mendorong komitmen petugas di tingkat Kantor Wilayah terkait kesehatan jiwa, untuk selanjutnya dapat memberi penguatan kepada petugas di UPT. Lalu menyusun modul pencegahan dan pengendalian masalah kesehatan jiwa, dan mendukung praktik baik yang telah dilakukan dibeberapa UPT terkait layanan kesehatan jiwa,” pungkas Kamal.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Kemenkumham seluruh Indonesia, hingga mencapai 907 peserta hadir secara virtual dari zoom meeting. Diskusi berjalan interaktif dengan adanya tanya jawab antara peserta dengan narasumber.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel