BANGKA TENGAH, (22/11/2022) - Dipimpin oleh Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH (M. Ariyanto) Kanwil Kemenkumham Babel lakukan Evaluasi Desa Sadar Hukum di Desa Pedindang, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Desa Sadar Hukum merupakan salah satu upaya untuk mengetahui perkembangan kesadaran hukum dan budaya hukum di masyarakat. Pembentukan Desa Sadar Hukum tersebut berdasarkan Perka BPHN RI Nomor : PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang kemudian disesuaikan dengan Surat Edaran Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-11.KP.07.05 tahun 2015, Desa Pedindang telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. Dalam kegiatan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini dilakukan wawancara dan pengumpulan data sebagaimana Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-05.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai pedoman dan petunjuk pelaksanaan dalam rangka proses dan tata cara pembentukan serta pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di setiap wilayah dengan menggunakan 4 (empat) Indeks Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai indikator penilaian, yakni yang pertama Akses Informasi Hukum, kedua Implementasi Hukum, ketiga Akses Keadilan, dan keempat Akses Demokrasi dan Regulasi.
Di akhir evaluasi, M. Ariyanto menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM juga mempunyai program Bantuan Hukum yang dapat diakses oleh Warga Masyarakat yang berhadapan dengan hukum baik perkara pidana, perdata atau tata usaha negara. Kira perangkat desa dapat meneruskan informasi tersebut pada warga yang membutuhkan.
SUBBID LUHBANKUM DAN JDIH