BANGKA, (05/12/2022) - Tim Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Babel melaksanakan koordinasi terkait dengan rencana Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, dan penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) di Daerah.
Kegiatan Koordinasi sendiri dilaksanakan pada Bagian Hukum Kabupaten Bangka dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka. Tim dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro) dan Kasubbid Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) bersama dengan JFT Analis Hukum dan JFU.
Koordinasi terkait dengan Propemperda yaitu tentang rencana Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2023 mendatang. Terdapat 14 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat dan 2 Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif dari Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka. Harapannya dalam perencanaan Propemperda di tahun 2023 mendatang dapat disusun secara terencana, terpadu, sistematis dan harmonis dengan memperhatikan perkembangan hukum yang dinamis.
Eko Saputro menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka untuk dapat mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terhadap Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal tersebut mengatur bahwa Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Oleh karenanya itu menjadi salah satu syarat formil yang harus dipenuhi dalam pembentukan sebuah produk hukum yaitu Peraturan Daerah.
Kemudian Muhamat Ariyanto menyampaikan terkait dengan Persemian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dimana terdapat rencana untuk meresmikan beberapa Desa/Kelurahan Binaan yang ada di Kabupaten Bangka untuk menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/kelurahan. Peresmian itu sendiri didasari pada hasil evaluasi Desa/Kaelurahan Binaan melalui 4 dimensi dengan kategori kesadaran hukum yang tinggi. Harapannya Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dapat mendukung pelaksanaan Persemian Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Dalam kegiatan Koordinasi juga disempatkan untuk melakukan penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH). Penguatan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama dalam pengembangan dan pengelolaan JDIH di daerah yang telah disepakati pada saat dilaksanakan Pertemuan Nasional pengelola JDIH pada 18 Oktober 2022 yang lalu.
Penguatan sendiri dilakukan untuk melihat sejauh mana pengelolaan JDIH oleh Bagian Hukum Kabupaten Bangka dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka. Dijelaskan dalam koordinasi bahwa E-reporting yang merupakan salah satu indikator paling besar dalam penilaian pengelolaan JDIH. Diharapkan para pengelola JDIH dapat mengirimkan E-reporting secara menyeluruh dan tepat waktu sebelum tanggal 24 Desember 2022.
Kegiatan koordinasi sendiri berjalan dengan lancar dimana Bagian Hukum Kabupaten Bangka dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka menanggapi baik dan berkomitmen untuk terus bekerjasama sama dengan Kanwil Kemenkumham Babel.
Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Babel