Muntok - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah melaksanakan rapat fasilitasi penyusunan program pembentukan peraturan daerah bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Bangka Barat, Selasa (16/5).
Tim dari Kanwil kemenkumham dihadiri oleh JFT Perancang Madya (Muhamad Iqbal), Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah), dan JFU (Imam Rokhyani dan Maria). Rapat ini dihadiri pula oleh Perangkat Daerah dari Kabupaten Bangka Barat antara lain Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka (Heru Warsito), Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangka Barat (Sanudin), Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman Kab. Bangka Barat (Surya), Perwakilan dari beberapa Perangkat Daerah antara lain dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Kab. Bangka Barat, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kab. Bangka Barat, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kab. Bangka Barat, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kab. Bangka Barat, DPMPTSPNakertrans Kab. Bangka Barat, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kab. Bangka Barat.
Rapat dibuka oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka, Heru Warsito. Beliau menyampaikan bahwa Kabupaten Bangka Barat berdasarkan Keputusan DPRD Nomor:188.4/25/SETWAN/2022 tentang Propemperda Kabupaten Bangka Barat bahwa terdapat 9 (sembilan) daftar usulan propemperda dan 3 (tiga) usulan kumulatif terbuka. Bahwa diantara beberapa daftar propemperda tersebut, diantaranya sudah ada 3 (tiga) raperda yang telah dibahas pada tingkat eksekutif dan telah diharmonisasi oleh kemenkumham provinsi kepulauan bangka belitung.Namun beliau mengharapkan melalui rapat pada hari ini memberikan ruang diskusi antara Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung dengan Perangkat Daerah sebagai instansi pemrakarsa untuk mengetahui tahapan dalam pembentukan peraturan daerah.
JFT Perancang Ahli Madya, Muhamad Iqbal, mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, menyampaikan hal-hal yang harus dikuatkan dalam pembentukan peraturan daerah mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan penetapan. Sesuai dengan amanat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa “Setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan”. Hal demikian harus dipenuhi agar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai asas dan tidak dinyatakan cacat prosedural/cacat formil.
Lebih lanjut, Asisten Pemerintahan Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Heru Warsito, menyampaikan kehadiran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat memberikan makna dan peran dalam pembangunan hukum khususnya dalam pembentukan peraturan daerah. "Kanwil Kemenkumham Babel telah menyediakan ruang untuk kita pemerintah daerah dalam pembentukan peraturan daerah, maka gunakan ruang yang luas itu dengan semaksimal mungkin," ucapnya menutup kegiatan.