TANJUNGPANDAN (11/10/2022) - Dalam rangka Penguatan Impelementasi HAM di UPT Keimigrasian, Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) dan Evaluasi Survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasaan Masyarakat (IPK-IKM) sebagai dasar pengambilan kebijakan dan strategi dalam mewujudkan Kualitas Pelayanan Publik Hukum dan HAM, Tim Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel berikan sosialisasi di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Selasa 11 Oktober 2022, yang mana kali ini bertindak sebagai pemateri yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung (Eva Gantini) dan Kepala Bidang HAM (Suherman).
Dalam paparannya, Eva Gantini menyampaikan “Penting untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar HAM dalam pelaksanaan tusi di UPT Keimigrasian sebagaimana amanat dari Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)”
“Jajaran keimigrasian yang merupakan bagian dari pelayanan publik harus menyesuaikan segala bentuk pelayanan yang berbasis pada Hak Asasi Manusia dengan memperhatikan kriteria-kriteria P2HAM yaitu aksesibilitas dan sarpras dan/atau fasilitas, ketersediaan SDM/petugas, kepatuhan petugas atas SOP dan inovasi pelayanan publik.” Paparnya.
Disamping itu, selanjutnya pemateri juga menjelaskan bahwa salah satu cara untuk mengukur tingkat pelayanan publik di lingkungan Kemenkumham yaitu dengan dilakukannya Survei 3AS Balitbang yang meliputi Survei IPK, IKM dan Integritas. Adapun pada pembahasan Survei Integritas Internal, diharapkan Kepada para pegawai untuk mengisi survei dengan baik, apabila ditemukan kendala teknis maka dapat berkonsultasi dengan pihak Kanwil/pusat. “Selain itu, jika terdapat permasalahan internal/keluhan dapat menyampaikan kepada pimpinan agar diberikan solusinya dan mencintai organisasinya, jangan sampai penilaian dari luar sudah bagus namun dari internal organisasinya tidak baik.” Tambah Eva.
“untuk proses P2HAM itu sendiri melalui tahapan pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, dan pembinaan dan pengawasan. Terkait adanya aplikasi Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) Balitbang dimana Kanwil dapat melihat berita-berita dengan sentimen positif, negatif dan netral seperti yang baru-baru ini terdapat berita beberapa Kanwil dari Provinsi lain sampai menyempatkan diri untuk melaksanakan studi banding ZI WBK/WBBM ke Kanim Tanjungpandan, tentu ini prestasi dan berita dengan respon positif, agar lebih ditingkatkan lagi”, ujar Suherman.
Selanjutnya, Kepala Bidang HAM menjelaskan bahwa tujuan dilakukannya survei tidak sekedar pada pemenuhan dalam mencapai predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), tetapi lebih dari itu, yang mana tepatnya untuk mengukur kadar pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat guna peningkatan tugas dan fungsi.
“Jangan malu atau bahkan marah menerima penilaian yang kurang baik dari penerima layanan kita, karena itu adalah bagian dari partisipasi publik dalam membangun pemerintahan yang bersih dan baik. Dan yang terpenting mulailah melakukan perubahan dari hal yang dinilai kurang baik sebagai prioritas perbaikan” ujar Suherman.
Selepas itu, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan hasil penilaian Survei dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan yang diiringi dengan simulasi pengisian survei serta diskusi. Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan pelayanan dan kinerja dari Unit tersebut.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL