Jakarta - Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung yang dipimpin oleh Fajar Sulaeman Taman (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM) pada hari Kamis 14 Maret 2024 pukul 08.00 berkunjung ke Kemenkumham R.I. untuk berkoordinasi terkait usulan pemusnahan arsip yang sebelumnya telah diajukan yang tertera pada Surat No. W.7-UM.02.02-552 tentang Permohonan Usul Musnah Arsip Fidusia tahun 2003-2013 & Surat No. W.7-UM.02.02-758 tanggal 23 Januari 2024 tentang Tindak Lanjut Usul Musnah Arsip Fasilitatif Tahun 2022.
Pada Kunjungan pertama, Tim mengunjungi Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemenkumham yang disambut langsung oleh Alkana Yudha (Arsiparis Ahli Madya / Koordinator TU Biro Umum). Terkait usulan tsb, Yudha memberikan konfirmasi bahwa usulan sedang dalam proses pengajuan ke pihak ANRI, & apabila selesai, maka tahap berikutnya sekjen akan menyampaikan persetujuan tersebut ke Kanwil, kemudian Kadivmin selaku Pembina Kearsipan di tingkat Kanwil untuk dapat menjadwalkan kegiatan pemusnahan arsip tsb.
Untuk saksi pemusnahan arsip, pada tingkat Kantor Wilayah mengundang perwakilan dari Biro Umum, Inspektorat Jenderal, & Humas. Sementara untuk tingkat UPT yaitu mengundang perwakilan Biro Umum, Divisi Pelayanan Hukum & HAM, serta Divisi teknis terkait yang membina UPT tsb. Turut direncanakan kegiatan sosialisasi dari Biro Umum / Arsiparis terkait Pemusnahan Arsip & selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Kadivmin.
Selanjutnya pada kunjungan kedua, Tim Arsiparis mengunjungi Ruang Arsiparis & disambut langsung oleh Andri Budi; Dedi Saputra; & Fitriyah (Arsiparis Ahli Muda). Terkait pelaksanaan pemusnahan arsip fidusia & arsip fasilitatif yang sebelumnya telah dibahas, akan dilaksanakan sebagai pemenuhan data dukung Rencana Aksi 2024 periode B09.
Selain itu, Tim dari Kanwil juga berkoordinasi terkait rencana kegiatan dari Biro umum yang akan melaksanakan Pengawasan Kearsipan ke daerah secara langsung dan direncanakan pada bulan Mei 2024. Turut membahas juga percepatan implementasi Aplikasi Srikandi yang sebelumnya telah diinformasikan untuk menggantikan Sumaker Kemenkumham agar Alih Media serta Digitalisasi Arsip dapat dilaksanakan.
Kunjungan ketiga, Kadivyankumham & Kasubag Kepegturt berkunjung ke PUSDATIN Sekretariat Jenderal terkait migrasi Aplikasi Sedulang Notaris Kemenkumham Babel yang masih menggunakan domain berbayar; yang mana kunjungan tsb disambut langsung oleh Marsono & staf selaku perwakilan dari PUSDATIN.
Fajar menegaskan bahwa aplikasi Sedulang Notaris tsb harus dilakukan migrasi ke server PUSDATIN untuk efisiensi serta keamanan data. Tim PUSDATIN menyampaikan, pengajuan migrasi aplikasi dapat diproses dengan bersurat kepada pihak PUSDATIN untuk ditindaklanjuti secara prosedural. Untuk proses migrasi domain aplikasi dapat dengan mudah dilakukan dengan melewati proses audit untuk memastikan tingkat keamanan modul aplikasi secara menyeluruh, baik dari sisi frontend / backend. Namun apabila database aplikasi juga akan dimigrasikan, akan terdapat proses audit tambahan yang dilakukan oleh BSSN.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL