Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam bidang Kekayaan Intelektual, Kamis, (7/9) bertempat di Swiss-Bel Hotel Pangkalpinang.
PKS dilakukan antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung dalam hal Penegakkan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual, serta antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di bidang informatika, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, Kepala Kepolisian Daerah Kep. Bangka Belitung yang diwakili Kepala Biro Operasi Kombes Pol Hernik Maryanto dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepiulauan Bangka Belitung, Sudarman.
Penandatanganan PKS ini disaksikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Anom Wibowo dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini.
Pelaksanaan PKS dalam bidang Kekayaan Intelektual ini merupakan perjanjian turunan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Bareskrim Polri, Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI serta Balai Pengawas Obat dan Makanan RI dalam hal Perlindungan dan Penegakan Hukum di bidang Kekayaan Intelektual.
Kakanwil Harun Sulianto sangat mengapresiasi dan mendukung terselenggaranya Perjanjian Kerja Sama ini. "Pengawasan terhadap pelanggaran Kekayaan Intelektual tidak akan bisa berjalan optimal jika hanya dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Babel, namun juga perlu sinergi dan kolaborasi antara Aparat Penegak Hukum dan Instansi terkait yang dapat meningkatkan hubungan kerjasama antar Instansi untuk saling mendukung tugas dan fungsi dalam hal pengawasan dan penegakan hukum," ujar Kakanwil Harun.
Humas Kemenkumham Babel