Pangkalpinang - Dalam rangka meningkatkan Layanan Bantuan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Badan Pembinaan Hukum Nasional telah membuka Pendaftaran bagi Calon Pemberi Bantuan Hukum di setiap Kabupaten/Kota untuk mengikuti Verifikasi dan Akreditasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2025 -2027.
Pendaftaran online telah dibuka sejak tanggal 1-22 Maret 2024. Berdasarkan permohonan pendaftaran pada Aplikasi SIDBANKUM yang telah teregistrasi secara online, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Tim POKJADA telah melaksanakan Verifikasi dokumen fisik terhadap Calon Pemberi Bantuan Hukum mulai tanggal 22–25 April 2024 bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Babel.
Adapun permohonan pendaftaran yang teregistrasi pada Aplikasi SIDBANKUM berjumlah 4 (empat) Calon Pemberi Bantuan Hukum yang telah dinyatakan lolos dalam tahapan verifikasi administrasi melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen pendaftaran, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Rusti Justicia yang berkedudukan di Kabupaten Bangka, Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Pertiba, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Legal Justice Bangka Belitung dan Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Bangka Belitung yang berkedudukan di Kota Pangkalpinang.
Untuk calon Pemberi Bantuan Hukum yang telah dinyatakan Lolos tahapan Verifikasi Administrasi dan Pemeriksaan dokumen fisik, untuk selanjutnya akan dilakukan tahapan Pemeriksaan Faktual Lapangan oleh Tim Pokjada Kanwil Babel sesuai dengan jadwal akan ditentukan kemudian sebelum 16 Mei 2024.
Subbidang Luhbankum dan JDIH Kanwil Babel